OTOExpo.com – Motor pabrikan Jepang menguasai Indonesia. Dari Honda, Suzuki, Kawasaki, hingga Yamaha dengan mudah ditemukan di jalan raya. Jenisnya pun berbeda-beda, dari yang motor skutik hingga motor sport.
Tidak hanya di Indonesia saja, motor-motor keluaran Jepang juga tersebar di penjuru dunia.
Akan tetapi, di Negara asalnya. Banyak masyarakat Jepang tidak berminat untuk membeli motor. Walaupun biaya pajak motor di Jepang terbilang murah, seperti misalnya yang 400cc sekitar Rp 700 ribuan Mereka lebih menggunakan transportasi umum yang sudah lebih canggih.
Hal tersebut karena beberapa aturan-aturan bagi pemilik motor yang terbilang cukup ketat. Aturan-aturan tersebut lah yang membuat masyarakat jepang untuk berfikir ulang untuk membeli motor.
Dilansir dari Japanistry, aturan tersebut seperti ;
Parkir
Biaya parkir di Jepang sangat mahal. Terlebih di kota besar seperti Tokyo.
Terlepas dari harga motornya sendiri yang tentu juga sangat mahal. Untuk lahan parkir saja menghabiskan dana sekitar 138 dollar AS atau setara hampir Rp 2 juta. Itupun tanpa ada jaminan garansi.
Apalagi jika tinggal di apartemen. Karena rata-rata apartemen di Jepang tidak menyediakan lahan parkir sehingga pemilik motor harus menyewa tempat parkir khusus.
Asuransi
Jika pemilik motor mengendarai sepeda motor tanpa memiliki asuransi jiwa akan dihukum satu tahun penjara atau denda sekitar 4.605 dollar AS yang setara hampir Rp 65 juta. Selain itu SIM turut ditahan.
Inspeksi Mendadak
Belum lagi dengan dokumen yang diperlukan. Beruntung di Jepang, sepeda motor baru masih mendapat perlindungan selama tiga tahun dan tidak perlu dilakukan inspeksi.