Cek Pajak Kendaraan Secara Online Berdasarkan Wilayah
OTOExpo.com – Masih ada beberapa orang yang bingung menenai pberapa pajak kendaraan mereka yang harus dibayar.
Dengan mengakses secara online, para pemilik kendaraan dapat mengetahui berapa biaya yang harus dibayarkan dengan mengakses situs masing-masing pemerintah daerah.
Akan tetapi, pengecekan pajak kendaraan secara online belum bisa dilakukan di seluruh Indonesia. Saat ini hanya beberapa daerah saja yang sudah menerapkan sistem online tersebut.
Berikut ini alamat situs masing-masing pemerintah daerah mengenai pajak kendaraan secara online berdasarkan STNK :
DKI Jakarta
DKI jakarta merupakan salah satu daerah yang memudahkankan warganya untuk mengecek berapa pajak yang harus dibayarkan secara online. Cukup dengan kunjungi situs samsat-pkb2.jakarta.go.id , lalu isi secara lengkap.
Jawa Barat
Wilayah Jawa barat juga melingkupi Depok dan Bekasi. Untuk bisa memanfaatkan layanan PKB online Jawa Barat, para pemilik kendaraan bisa mengunjungi situs https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
Jawa Tengah
Untuk STNK Jawa Tengah, dan ingin mengecek berapa bayaran pajak kendaraan bermotornya, bisa langsung membuka situs . Lalu masukkan nomor pelat kendaraannya.
Jawa Timur
Warga Jawa Timur bisa mengecek secara online informasi PKB kendaraan miliknya dengan mengunjungi situs https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb
Yogyakarta
Bagi warga Yogyakarta yang ingin mengecek informasi PKB kendaraan miliknya, bisa mengunjungi situs
Gandeng Pihak Ketiga
Saat ini beberapa Pemerintah daerah juga telah menggandeng pihak ketiga demi mempermudah wajib pajak melakukan pembayaran PKB.
Seperti Pemprov Jawa Barat dan Pemprov Jawa Tengah yang menggandeng Tokopedia guna mempermudah masyarakat melakukan pembayaran PKB.