Berita
light_mode
Beranda » Tips » Tunggak Pajak Kendaraan Bisa Masuk Penjara, Masa Sih?

Tunggak Pajak Kendaraan Bisa Masuk Penjara, Masa Sih?

  • account_circle Selviyani Mimie
  • calendar_month Jumat, 18 Okt 2019
  • visibility 202
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Tunggak Pajak Kendaraan Bisa Masuk Penjara, Masa Sih?

Benarkah nunggak pajak kendaraan bisa bikin masuk penjara? Yuk, simak penjelasan lengkap dari Ditlantas Polda Metro Jaya beserta dasar hukum dan cara mudah mengurus STNK mati agar tak kena sanksi pidana maupun denda berat.

 

OTOExpo.com –  Siapa sih yang belum pernah “kelupaan” bayar pajak kendaraan? Entah karena sibuk, malas antre di Samsat, atau sekadar lupa tanggal jatuh temponya. Padahal, pajak kendaraan bermotor bukan sekadar kewajiban administratif  tapi juga bentuk tanggung jawab hukum.

Dan ternyata, kalau kamu terlalu lama menunggak pajak kendaraan, konsekuensinya bisa lebih serius dari sekadar denda. Menurut penjelasan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, ada potensi pidana penjara bagi pelanggar yang tak mengindahkan kewajiban ini!

Dasar Hukumnya Jelas: Ada di UU Nomor 22 Tahun 2009

Mengutip Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 288 ayat (1), disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”

Artinya, bukan karena nunggak pajaknya langsung dipenjara, tapi karena kendaraan yang dikemudikan tidak dilengkapi STNK sah atau STNK-nya sudah mati akibat pajak tidak dibayar.

Jadi, jika kamu tetap nekat berkendara dengan STNK yang sudah kedaluwarsa, itu artinya kamu melanggar hukum — dan bisa kena sanksi pidana.

Penjelasan dari Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012

Biar lebih jelas, mari kita lihat Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, khususnya Pasal 37 ayat (2) dan (3):

Setiap kali kamu bayar pajak kendaraan, kolom “Pengesahan STNK” akan distempel atau dicetak ulang. Nah, kalau tidak disahkan tiap tahun, otomatis STNK kamu tidak lagi legal digunakan di jalan raya.

Dengan kata lain, STNK mati = kendaraan tidak sah = potensi pelanggaran hukum.

Lalu, Kalau Sudah Terlanjur Telat, Gimana?

Tenang, belum terlambat untuk memperbaiki keadaan. Kalau kamu punya kendaraan yang sudah telat bayar pajak bahkan sampai STNK-nya mati, bisa kok diaktifkan kembali melalui program pemutihan atau pembayaran reguler di SAMSAT terdekat.

Cukup bawa:

  • KTP Asli sesuai nama di STNK,

  • STNK Asli kendaraan, dan

  • (opsional) BPKB jika diminta petugas verifikasi data.

Prosesnya serupa dengan bayar pajak tahunan, hanya saja kamu harus melunasi denda sesuai lama keterlambatan. Dendanya bisa dihitung per bulan, dengan formula:

Denda = 25% dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) per tahun keterlambatan.

Misalnya, kamu nunggak pajak mobil Rp2 juta selama satu tahun, maka dendanya sekitar Rp500 ribu.

Pemutihan Pajak

Beberapa pemerintah daerah biasanya mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Dalam periode tertentu, masyarakat bisa bebas denda keterlambatan bahkan pajak progresif bisa dihapus.

Program ini sering dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan yang sudah lama tidak bayar pajak, apalagi STNK-nya sudah tidak aktif. Jadi, sebelum repot kena tilang, sebaiknya cek apakah daerah kamu sedang ada program pemutihan atau tidak.

Kenapa Pajak Kendaraan Penting untuk Dibayar Tepat Waktu?

Mungkin kamu berpikir, “Ah, toh cuma telat bayar pajak, ngapain repot?”
Padahal, manfaat dari pajak kendaraan itu besar banget loh:

  1. Dana untuk perbaikan infrastruktur jalan dan fasilitas publik.

  2. Pendapatan asli daerah (PAD) yang membantu pembangunan layanan masyarakat.

  3. Menjamin legalitas kendaraanmu di jalan raya.

Selain itu, dengan rutin bayar pajak, kamu juga turut berkontribusi pada sistem transportasi nasional yang lebih tertib dan aman.

Jadi, Bisa Masuk Penjara atau Tidak?

Jawabannya: bisa, tapi bukan karena tidak bayar pajak secara langsung. Kamu bisa dipidana jika tetap mengemudikan kendaraan dengan STNK tidak sah atau mati karena tidak membayar pajak.

Sanksinya jelas — kurungan hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Meski nominalnya terlihat kecil, konsekuensinya tetap serius karena termasuk dalam tindak pelanggaran hukum lalu lintas.

Nunggak pajak kendaraan memang kelihatannya sepele, tapi efek hukumnya bisa panjang. Bukan cuma soal denda, tapi juga menyangkut legalitas kendaraan kamu di mata hukum.

Jadi, sebelum STNK-mu kedaluwarsa dan malah bikin repot di jalan, lebih baik bayar pajak tepat waktu.
Sekarang pun sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)  cepat, mudah, dan tanpa antre.

  • Penulis: Selviyani Mimie
  • Editor: RM.Dimas Wirawan

Baca Juga

  • RMA Indonesia Hadir di Mining Indonesia 2025! Solusi Terintegrasi Dorong Produktivitas

    RMA Indonesia Hadir di Mining Indonesia 2025! Solusi Terintegrasi Dorong Produktivitas

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle dimas
    • visibility 210
    • 0Komentar

    RMA Indonesia Hadir di Mining Indonesia 2025! Solusi Terintegrasi Dorong Produktivitas   OTOExpo.com , Jakarta –  Industri pertambangan Indonesia terus berkembang, membawa tantangan baru dalam produktivitas dan keselamatan kerja. Sejak hadir pada 2008, RMA Indonesia konsisten mendukung sektor ini dengan solusi mobilitas terintegrasi yang menggabungkan kendaraan tangguh, layanan purnajual andal, dan modifikasi sesuai kebutuhan lapangan. […]

  • JETOUR T2 Banjir Antusiasme,  Early Adventure Benefit Diperluas hingga 1.000 Konsumen

    JETOUR T2 Perluas Early Adventure Benefit hingga 1.000 Konsumen

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Pandito
    • visibility 145
    • 0Komentar

    JETOUR T2 Banjir Antusiasme,  Early Adventure Benefit Diperluas hingga 1.000 Konsumen

  • 100 Tahun Mobil Delvac™: ExxonMobil Siapkan Pelumas Tangguh untuk Era Biodiesel B40

    100 Tahun Mobil Delvac™: ExxonMobil Siapkan Pelumas Tangguh untuk Era Biodiesel B40

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle dimas
    • visibility 227
    • 0Komentar

    100 Tahun Mobil Delvac™: ExxonMobil Siapkan Pelumas Tangguh untuk Era Biodiesel B40   OTOExpo.com , Jakarta –  Di balik deru mesin truk yang melintas di jalan raya, ada denyut kehidupan industri logistik yang tak pernah berhenti. Armada transportasi menjadi tulang punggung ekonomi, namun beban regulasi baru terkait biodiesel B40 dan standar emisi ketat menguji daya […]

  • AUDI dan Cromodora Kerjasama Untuk 10 Tahun Kedepan
    Tak Berkategori

    AUDI dan Cromodora Kerjasama Untuk 10 Tahun Kedepan

    • calendar_month Sabtu, 29 Feb 2020
    • account_circle Abimanyu
    • visibility 158
    • 0Komentar

    AUDI dan Cromodora Kerjasama Untuk 10 Tahun Kedepan, Audi dan pembuat roda Cromodora telah

  • Komunitas Resmi Wuling Sambut Hangat New Air ev dan New Cloud EV di IIMS 2025

    Komunitas Resmi Wuling Sambut Hangat New Air ev dan New Cloud EV di IIMS 2025

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Abimanyu
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Wuling Motors mengajak komunitas resminya menyaksikan langsung peluncuran New Air ev dan New Cloud EV di IIMS 2025. Simak fitur terbaru, harga, dan impresi komunitas!

  • Permintaan Mobil Bekas Chevrolet di OLX Alami Peningkatan
    Tak Berkategori

    Permintaan Mobil Bekas Chevrolet di OLX Alami Peningkatan

    • calendar_month Sabtu, 21 Des 2019
    • account_circle Magoh
    • visibility 133
    • 1Komentar

    Permintaan Mobil Bekas Chevrolet di OLX Alami Peningkatan, Chevrolet untuk hengkang per Maret 2020 ini diprediksi akan mengubah transaksi mobil Chevrolet baik di pasar mobil baru maupun bekas. Meski demikian

expand_less