Tunggak Pajak Kendaraan Bisa Masuk Penjara, Masa Sih?
- account_circle Selviyani Mimie
- calendar_month Jum, 18 Okt 2019
- visibility 74

Tunggak Pajak Kendaraan Bisa Masuk Penjara, Masa Sih?
Benarkah nunggak pajak kendaraan bisa bikin masuk penjara? Yuk, simak penjelasan lengkap dari Ditlantas Polda Metro Jaya beserta dasar hukum dan cara mudah mengurus STNK mati agar tak kena sanksi pidana maupun denda berat.
OTOExpo.com – Siapa sih yang belum pernah “kelupaan” bayar pajak kendaraan? Entah karena sibuk, malas antre di Samsat, atau sekadar lupa tanggal jatuh temponya. Padahal, pajak kendaraan bermotor bukan sekadar kewajiban administratif tapi juga bentuk tanggung jawab hukum.
Dan ternyata, kalau kamu terlalu lama menunggak pajak kendaraan, konsekuensinya bisa lebih serius dari sekadar denda. Menurut penjelasan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, ada potensi pidana penjara bagi pelanggar yang tak mengindahkan kewajiban ini!
Dasar Hukumnya Jelas: Ada di UU Nomor 22 Tahun 2009
Mengutip Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 288 ayat (1), disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”
Artinya, bukan karena nunggak pajaknya langsung dipenjara, tapi karena kendaraan yang dikemudikan tidak dilengkapi STNK sah atau STNK-nya sudah mati akibat pajak tidak dibayar.
Jadi, jika kamu tetap nekat berkendara dengan STNK yang sudah kedaluwarsa, itu artinya kamu melanggar hukum — dan bisa kena sanksi pidana.
Penjelasan dari Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012
Biar lebih jelas, mari kita lihat Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, khususnya Pasal 37 ayat (2) dan (3):
-
Ayat (2): STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
-
Ayat (3): STNK berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan, dan harus diperpanjang serta disahkan setiap tahun melalui pembayaran pajak di Samsat.
Setiap kali kamu bayar pajak kendaraan, kolom “Pengesahan STNK” akan distempel atau dicetak ulang. Nah, kalau tidak disahkan tiap tahun, otomatis STNK kamu tidak lagi legal digunakan di jalan raya.
Dengan kata lain, STNK mati = kendaraan tidak sah = potensi pelanggaran hukum.
Lalu, Kalau Sudah Terlanjur Telat, Gimana?
Tenang, belum terlambat untuk memperbaiki keadaan. Kalau kamu punya kendaraan yang sudah telat bayar pajak bahkan sampai STNK-nya mati, bisa kok diaktifkan kembali melalui program pemutihan atau pembayaran reguler di SAMSAT terdekat.
Cukup bawa:
-
KTP Asli sesuai nama di STNK,
-
STNK Asli kendaraan, dan
-
(opsional) BPKB jika diminta petugas verifikasi data.
Prosesnya serupa dengan bayar pajak tahunan, hanya saja kamu harus melunasi denda sesuai lama keterlambatan. Dendanya bisa dihitung per bulan, dengan formula:
Denda = 25% dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) per tahun keterlambatan.
Misalnya, kamu nunggak pajak mobil Rp2 juta selama satu tahun, maka dendanya sekitar Rp500 ribu.
Pemutihan Pajak
Beberapa pemerintah daerah biasanya mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Dalam periode tertentu, masyarakat bisa bebas denda keterlambatan bahkan pajak progresif bisa dihapus.
Program ini sering dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan yang sudah lama tidak bayar pajak, apalagi STNK-nya sudah tidak aktif. Jadi, sebelum repot kena tilang, sebaiknya cek apakah daerah kamu sedang ada program pemutihan atau tidak.
Kenapa Pajak Kendaraan Penting untuk Dibayar Tepat Waktu?
Mungkin kamu berpikir, “Ah, toh cuma telat bayar pajak, ngapain repot?”
Padahal, manfaat dari pajak kendaraan itu besar banget loh:
-
Dana untuk perbaikan infrastruktur jalan dan fasilitas publik.
-
Pendapatan asli daerah (PAD) yang membantu pembangunan layanan masyarakat.
-
Menjamin legalitas kendaraanmu di jalan raya.
Selain itu, dengan rutin bayar pajak, kamu juga turut berkontribusi pada sistem transportasi nasional yang lebih tertib dan aman.
Jadi, Bisa Masuk Penjara atau Tidak?
Jawabannya: bisa, tapi bukan karena tidak bayar pajak secara langsung. Kamu bisa dipidana jika tetap mengemudikan kendaraan dengan STNK tidak sah atau mati karena tidak membayar pajak.
Sanksinya jelas — kurungan hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Meski nominalnya terlihat kecil, konsekuensinya tetap serius karena termasuk dalam tindak pelanggaran hukum lalu lintas.
Nunggak pajak kendaraan memang kelihatannya sepele, tapi efek hukumnya bisa panjang. Bukan cuma soal denda, tapi juga menyangkut legalitas kendaraan kamu di mata hukum.
Jadi, sebelum STNK-mu kedaluwarsa dan malah bikin repot di jalan, lebih baik bayar pajak tepat waktu.
Sekarang pun sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) cepat, mudah, dan tanpa antre.
- Penulis: Selviyani Mimie
- Editor: RM.Dimas Wirawan


