Perpanjang STNK Disertai Uji Emisi Kendaraan
OTOExpo.com – Terkait polusi udara di DKI Jakarta yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus disertai dengan hasil uji emisi kendaraan. Kebijakan tersebut akan dijalankan di 2020 mendatang melalui peraturan terbarunya.
Aturan uji wajib uji emisi saat ini sudah menjadi bagian dari Instruksi Gubernur No.66/2019. Beberapa tahun sebelumnya, sudah diatur di Perda Provinsi DKI Jakarta No.2/2005, tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Melalui uji emisi, akan mendorong masyarakat memeriksakan secara rutin emisi kendaraannya di bengkel. “Kebijakan ini tentunya akan menambah jumlah bengkel penyedia layanan uji emisi.
Tentunya akan memberi dampak membuka lapang kerja baru ke depannya,” ujar Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Tanpa Timbal, Ahmad Safrudin,
“Peraturan ini nantinya akan diintegrasikan dengan sistem perparkiran,” ujarnya.
Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta nantinya akan memiliki data base ;
- Uji emisi kendaraan bermotor,
- Data lahan parkir yang tersedia,
- Kendaraan yang akan melakukan perpanjangan STNK.
“Yang belum dilaksanakan adalah implementasinya,”terangnya.
Uji Emisi sangat penting, karena setiap hari ada 19 ribu polutan yang keluar dari kendaraan bermotor. Sementara penyumbang terbesar emisi polutan, adalah berasal dari sepeda motor, yang besarnya 10 kali lipat dari emisi kendaraan bermotor 2000 cc
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengungkap rencana uji emisi menjadi syarat untuk memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Siti mengatakan nantinya setiap kendaraan yang telah menjalani uji emisi bakal diberi stiker penanda.
“Kemudian uji emisi lagi itu harus dilakukan nanti bersama-sama Polri, polda, dan pemda. Jadi kita akan lakukan. Caranya adalah diuji emisinya, lalu diberi stiker kalau sudah lulus.”
“Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK,” kata Siti di kantor Kemenko Marves, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
Lebih lanjut Siti menjelaskan akan ada sanksi denda yang dijatuhkan apabila kendaraan bermotor tak lolos uji emisi. Siti menuturkan jenis-jenis sanksi akan digodok oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau dia belum lulus emisi. Dia harus kena denda yang namanya denda pencemaran. Denda pencemarannya berapa dan lain-lain ini lagi diproses. Dan kita minta Menteri Dalam Negeri yang menetapkan karena ada undang-undangnya tentang pajak daerah dan lain-lain,” ujarnya.
Secara umum, Siti menjelaskan nantinya kendaraan hanya boleh didenda selama dua kali. Apabila lebih dari batasan yang ditetapkan, kendaraan tersebut terancam tak beroperasi.
“Kemudian hanya boleh kena denda dua kali. Jadi kalau udah dua kali kena denda, kali ketiga masih nggak lulus juga, kendaraannya nggak bisa beroperasi. Jadi kita akan melihat kendaraan-kendaraan mana yang bisa beroperasi atau tidak beroperasi,” terangnya.
No tags for this post.