ACC Buka Layanan Perpanjang STNK Secara Online
OTOExpo.com – Astra Credit Companies (ACC), grup perusahaan pembiayaan, meluncurkan layanan baru perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online lewat ACC ONE.
Cara perpanjang STNK bisa dilakukan dengan mudah karena sekarang sudah bisa online. Hal ini dapat mempermudah terutama bagi mereka yang tidak memiliki waktu luang untuk mengurus hal-hal tersebut.
Jangan sampai terlewat untuk mengurusnya karena batas waktu untuk keterlambatan perpanjang STNK adalah 2 tahun, jika lebih dari itu kendaraan akan dianggap bodong.
Ini juga sudah sesuai dengan kebijakan baru yang diterapkan oleh Korlantas Polri bersama Dispenda, Samsat, serta Jasa Raharja dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Para pengguna ACC ONE dapat mengurus perpanjangan STNK secara online lewat website www.acc.co.id tanpa harus mengunjungi kantor cabang ACC. Layanan perpanjangan STNK ACC ONE ini merupakan kerja sama ACC dengan PT Astra Auto Digital (SEVA) dan PT Practell Amanah Asia (JumpaPay).
Chief Information Technology & Business Development Officer ACC Selly Meilania mengatakan bahwa layanan perpanjang STNK online ini merupakan salah satu inisiatif dari ACC untuk memberi kemudahan kepada pengguna ACC ONE.
“Sesuai dengan misi ACC To Promote Credit for A Better Living, kami senantiasa memberikan kemudahan. Masyarakat, khususnya pengguna ACC ONE, dapat memperpanjang STNK kendaraannya secara online. Prosesnya juga cepat, STNK baru akan selesai di hari yang sama”, kata Selly.
Kemudahan lain dalam layanan perpanjang STNK online ini adalah adanya layanan antar jemput sehingga pengguna ACC ONE cukup menunggu dokumen dijemput dan ketika selesai akan diantarkan langsung oleh pihak JumpaPay ke alamat pengguna. Biaya perpanjangan STNK yang dibebankan kepada pengguna ACC ONE juga lebih murah.
Untuk menggunakan layanan perpanjang STNK online, pengguna ACC ONE cukup mengakses website www.acc.co.id dan memilih fitur Layanan Pelanggan.
Selanjutnya pengguna dapat memilih fitur Layanan Perpanjangan STNK serta melengkapi seluruh data diri maupun data kendaraan.
Setelah melakukan pembayaran, pengguna cukup menunggu hingga dokumen dijemput dan diantarkan kembali oleh pihak JumpaPay jika sudah selesai.
Syarat kendaraan yang ingin diperpanjang STNKnya adalah kendaraan roda empat dan memiliki surat-surat yang sah dan lengkap serta berada di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Nama pemilik di STNK dan BPKB harus sama dengan nama di KTP yang dilampirkan. Kendaraan juga bukan merupakan hasil kejahatan seperti pencurian dan lain-lain.
Selain itu, Cara perpanjang STNK online melalui aplikasi
Cara perpanjang STNK secara online bisa melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang telah diresmikan sejak Agustus 2021. Aplikasi ini menjadi generasi kedua untuk menggantikan generasi sebelumnya, yaitu Salmonas (Samsat Online Nasional).
Dikutip dari Korlantas Polri, aplikasi SIGNAL ini sudah mendapatkan beberapa penyempurnaan dibandingkan generasi sebelumnya. Dengan begitu, perpanjang STNK ataupun bayar pajak kendaraan bisa menjadi lebih mudah.
SIGNAL sendiri memiliki slogan “Di Mana Saja, Kapan Saja, Dalam Satu Genggaman, dan One Stop Service”.
Langkah-langkah
Langkah pertama yang perlu dilakukan sebelum melakukan perpanjang STNK adalah dengan melakukan registrasi terlebih dahulu. Bagaimana caranya?
- Masukkan data pribadi seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor handphone, kata sandi, dan ulangi kata sandi.
- Masukkan foto eKTP.
- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto sesuai petunjuk.
- Jika foto sudah sesuai, klik ‘GUNAKAN FOTO INI’.
- Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
- Registrasi berhasil.
- Verifikasi ulang dengan cara klik link yang dikirimkan ke e-mail yang terdaftar.