Perluasan Ganjil Genap Banyak Pengemudi Kena Tilang
- account_circle Magoh
- calendar_month Sen, 9 Sep 2019
- visibility 83

Perluasan Ganjil Genap Banyak Pengemudi Kena Tilang
OTOEXPO.COM – Penerapan perluasan sistem ganjil genap mulai diberlakukan hari ini, Senin (9/9/2019). Aturan ini berlaku pada dua waktu, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Sayangnya, kebijakan tersebut masih belum diketahui oleh banyak pengemudi.
Pantauan OTOExpo.com di wilayah Jakarta Timur menunjukkan masih banyak kendaraan yang melanggar aturan pelat nomor ganjil genap. Mayoritas pengemudi yang terjaring razia mengaku tidak mengetahui adanya perluasan ruas jalan yang terdampak kebijakan ini.
Salah satu pengemudi yang terkena tilang adalah Indra (46), pengendara Honda HR-V. Ia mengaku terkejut saat dihentikan petugas.
“Saya tidak tahu pak, kemarin-kemarin saya masih lewat jalan ini kok, Jalan Pramuka. Tapi hari ini malah kena tilang,” ujarnya dengan nada kesal.
Indra mengaku sedang terburu-buru karena harus menghadiri rapat di kantornya pagi itu.
Hal serupa juga dialami Sinta (20), seorang mahasiswa yang hendak menuju kampus.
“Saya kena tilang karena katanya ada perluasan ganjil genap. Terus saya harus naik bus gitu? Harus berangkat jam berapa kalau naik bus?” keluhnya.
Ia juga mengaku pernah mencoba transportasi umum, namun waktu tempuh yang lama membuatnya lebih memilih menggunakan mobil orang tuanya untuk berangkat kuliah.
Perluasan sistem ganjil genap ini kini berlaku di 25 ruas jalan, yang terdiri dari:
-
9 ruas jalan lama yang sebelumnya sudah menerapkan ganjil genap
-
16 ruas jalan tambahan yang mulai diberlakukan hari ini
Salah satu ruas jalan yang terdampak adalah Jalan Salemba Raya. Namun demikian, tidak semua segmen di jalan tersebut dikenakan aturan ganjil genap.
Untuk mengakomodasi akses masyarakat menuju fasilitas kesehatan, terdapat pengecualian di Jalan Salemba Raya sisi timur, yakni:
-
Mulai dari simpang Jalan Diponegoro
-
Hingga simpang Jalan Matraman
Segmen ini berada di depan RS Carolus menuju arah Matraman, serta bertujuan memberi kelancaran akses keluar-masuk Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jalan Diponegoro.
Dengan demikian, pengendara dari Jalan Diponegoro yang belok kanan ke Jalan Salemba Raya menuju Matraman tidak akan terkena aturan ganjil genap.
Berikut ini 25 rute ganjil-genap yang diperluas;
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jl Tomang Raya sampai Simpang Jl KS Tubun)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jl Bekasi Timur Raya)
- Jalan Pramuka
- Jalan Selemba Raya sisi barat, Jalan Salemba Raya sisi timur
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalam Gunung Sahari
- Penulis: Magoh


