Berikut Daftar Kendaraan yang Bebas dari Aturan Ganjil-Genap
OtoExpo.com – Aturan mengenai pembatasan jalur kendaraan melalui sistem ganjil-genap di Ibu Kota Jakarta makin luas. Hal ini tentu saja semakin mempersempit ruang gerak kendaraan roda empat berpelat hitam. Meskipun banyak menimbulkan pro dan kontra, namun pihak Pemprov DKI Jakarta tidak bergeming dengan tetap memberlakukannya.
Namun rupanya tidak semua kendaraan yang akan tunduk pada aturan tersebut. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan bahwa akan ada pengecualian bagi beberapa kendaraan untuk tetap bisa melewati jalur ganjil-genap tanpa harus berplat sesuai.
Kendaraan tersebut salah satunya adalah mobil listrik. Kendaraan berbasis tenaga listrik disebut Syafrin bebas melintas di ruas jalan yang berlaku aturan ganjil-genap.
“Selain sepeda motor, kendaraan listrik juga diperbolehkan melintasi jalur ganjil genap,” sebut Syafrin di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/8/2019). Perlu diketahui, ada beberapa jenis kendaraan elektrifikasi yang dijual yakni hybrid, plug-in hybrid, fuel cell atau hidrogen, dan full listrik.
Maraknya pemberitaan mengenai polusi udara di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang terbilang berani untuk menanggulagi hal tersebut.
Tertuang dalam instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dimana dalam salah satu kebijakannya tersebut adalah dengan membatasi usia kendaraan.
Menurutnya, kendaraan yang usianya lebih dari 10 tahun turut menyumbang polusi yang buruk di Jakarta. jadi kendaraan yang berusia lebih dari 10 tahun akan dilarang beroperasi di ibukota Indonesia tersebut.
Akan tetapi, khusus untuk kendaraan yang berbasis listrik, baik itu mobil ataupun motor tidak ada kendala. Malahan jenis kendaraan berbasis listrik pun tidak akan terkena Ganjil Genap yang selama ini sudah diberlakukan di Jakarta.
Bung Anies menyebutkan penerapan perluasan kebijakan ini tidak berlaku untuk semua jenis kendaraan listrik. Hal tersebut disampaikan Anies berkaitan dengan rencana perluasan sistem tersebut dalam pengendalian kualitas udara Jakarta
Produsen mobil listrik
Untuk kendaraan roda empat beberapa produsen sudah mulai menjualnya, seperti BMW i3s juga mobil listrik asal Negeri Paman Sam, Tesla. BMW memang sengaja memboyong i3s ke Indonesia untuk menghadirkan mobil bagi mereka yang peduli lingkungan.
Tesla adalah kendaraan yang masuk ke Indonesia dan ditawarkan oleh importir umum Prestige Image Motorcars. Tapi sayangnya banderol harga yang mencapai miliaran rupiah, membuat mobil listrik saat ini hanya bisa dimiliki oleh kalangan tertentu.
Selain mobil ada juga motor listrik murni yang sudah mengaspal di Jakarta, misalnya Gesits, Viar Q1, dan PCX listrik.
Selain mobil dan motor listrik, berdasarkan rilis dari Dinas Perhubungan Pemprov Jakarta sebelumnya, rute ganjil-genap juga tak berlaku untuk beberapa kendaraan berikut ini:
- Kendaraan Pimpinan lembaga tinggi negara RI seperti Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY/BPK
- Kendaraan pimpinan dan pejabbat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan POLRI
- Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Mobil Angkutan Umum (Plat kuning)
- Kendaraan angkutan barang BBM dan BBG
- Sepeda Motor
- Kendaraan yang mengangkut masyarakat Difabel
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
- Kendaraan tenaga listrik
Aturan mengenai ganjil-genap ini berlaku pada hari Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap.