Ganjil-Genap NATARU 2024 Di Jakarta Tetap Berlaku Di Tanggal Berikut
OTOExpo.com , Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jakarta mengumumkan bahwa aturan ganjil genap akan tetap diberlakukan selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, dengan beberapa pengecualian.
Aturan ganjil genap berlaku pada 23-24 dan 27, serta tanggal 30 dan 31 Desember 2024. Namun, pada tanggal 25 dan 26 Desember, yang merupakan hari libur nasional, aturan ini tidak berlaku.
“Tanggal 1 Januari 2025 tidak berlaku, selanjutnya tanggal 2-3 Januari 2025, ganjil genap akan berlaku kembali,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, Syafrin Liputo,
Aturan ganjil genap tetap berlaku di Jakarta pada tanggal 23-24 dan 27 Desember 2024.
“Namun pada 25 dan 26 Desember 2024 ganjil genap tidak berlaku karena merupakan hari libur nasional,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo dikutip Senin 23 Desember 2024.
Syafrin mengatakan ganjil genap juga akan diberlakukan pada tanggal 30-31 Desember 2024.
“Tanggal 1 Januari 2025 tidak berlaku, selanjutnya tanggal 2-3 Januari 2025 berlaku kembali ganjil genap,” kata Syafrin.
Ganjil genap di Jakarta diterapkan dua sesi waktu, yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-20.00 WIB.
Pelanggaran aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Berikut daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap di Jakarta:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun-Jalan TB Simatupang
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat, dari Simpang Jalan Paseban Raya-Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen