Ganjil Genap Tidak Berlaku Untuk Kendaraan Jenis Ini
OTOExpo.com – Maraknya pemberitaan mengenai polusi udara di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang terbilang berani untuk menanggulagi hal tersebut.
Tertuang dalam instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dimana dalam salah satu kebijakannya tersebut adalah dengan membatasi usia kendaraan.
Menurutnya, kendaraan yang usianya lebih dari 10 tahun turut menyumbang polusi yang buruk di Jakarta. jadi kendaraan yang berusia lebih dari 10 tahun akan dilarang beroperasi di ibukota Indonesia tersebut.
Akan tetapi, khusus untuk kendaraan yang berbasis listrik, baik itu mobil ataupun motor tidak ada kendala. Malahan jenis kendaraan berbasis listrik pun tidak akan terkena Ganjil Genap yang selama ini sudah diberlakukan di Jakarta.
Bung Anies menyebutkan penerapan perluasan kebijakan ini tidak berlaku untuk semua jenis kendaraan listrik. Hal tersebut disampaikan Anies berkaitan dengan rencana perluasan sistem tersebut dalam pengendalian kualitas udara Jakarta.
Ganjil genap adalah aturan untuk membatasi kendaraan dan mengurangi kepadatan lalu lintas. Kebijakannya, mobil berplat nomor belakang genap hanya boleh melintas di tanggal genap, sedangkan mobil dengan plat nomor belakang ganjil diizinkan melintas saat di tanggal ganjil.
Lalu, untuk kendaraan plat belakang 0, masuk dalam golongan genap. Hal ini dikarenakan angka 0 dihitung selang-seling dengan angka 1 sesudahnya yang masuk golongan ganjil.
“Kendaraan berbasis listrik baik mobil dan motor tidak akan diberlakukan sistem ganjil genap, kendaraan listrik anda tidak akan kena ganjil genap” ujar Anies.
Menurut Anies, kendaraan berbasis listrik tidak turut serta berkontribusi polusi udara Jakarta menjadi buruk. Anies juga menyebutkan saat ini Dinas Perhubungan dengan instansi terkait tengah merumuskan perluasan sistem gage tersebut. Termasuk rute jalan yang akan diberlakukan.
Setelah merumuskan sistem perluasan, dalam waktu dekat akan dilakukan sosialisasi dan uji coba hingga akhir bulan sebelum diterapkan sepenuhnya.
Kebijakan lainnya, Anies menginstruksikan untuk mengoptimalisasi penghijauan serta merintis peralihan ke energi terbaru dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.
Beberapa jenis kendaraan dengan kriteria tertentu mendapatkan pengecualian aturan ganjil genap. Berikut daftarnya menurut Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
Penerapan Kebiijakan program di Jakarta
• Hari: Senin – Jum’at (Terkecuali hari libur nasional)
• Jam: Pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB.
Terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan tersebut, yaitu:
(i) Kendaraan berstiker disabilitas;
(ii) Ambulans;
(iii) Pemadam Kebakaran;
(iv) Angkutan umum berplat kuning;
(v) Sepeda motor;
(vi) Kendaraan berbahan bakar listrik;
(vii) Truk tangki bahan bakar;
(viii) Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara;
(ix) Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri;
(x) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional;
(xi) Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas;
(xii) Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri;
(xii) Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.
Terdapat 26 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan Ganjil Genap.