Pengemudi Ojol Kecewa pembagian THR, Minta Pemerintah Tindak Aplikator
OTOExpo.com , Jakarta – Para pengemudi ojek online (ojol) kembali dibuat kecewa dengan kebijakan aplikator terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
Mereka berharap Presiden Prabowo Subianto terutama pemerintah dalam hal ini segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan penyedia layanan transportasi online yang dinilai tidak mematuhi aturan pemerintah.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (Garda Indonesia), Raden Igun Wicaksono, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap kebijakan aplikator dalam pemberian THR kepada para pengemudi.
Menurutnya, jumlah yang diberikan sangat jauh dari ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
“Mayoritas pengemudi ojol hanya menerima THR antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu melalui dompet digital. Padahal, aturan pemerintah menetapkan bahwa mereka seharusnya mendapatkan 20 persen dari total pendapatan tahunan,” ujar Igun.

Yang lebih disayangkan, hanya ojol tertentu yang mendapatkan THR lebih besar. “Ada kelompok pengemudi ojol binaan yang bertemu langsung dengan Presiden Prabowo dan mendapatkan THR sebesar Rp 900 ribu. Sementara itu, pengemudi reguler hanya menerima Rp 50 ribu,” tambahnya.
Ojol Minta Pemerintah Bertindak Tegas
Menurut Igun, tindakan aplikator ini telah merugikan banyak pengemudi. Bahkan, ia menilai bahwa perusahaan aplikasi telah “menipu” Presiden dan menyesatkan ribuan mitra ojol.
Ia juga menyoroti besarnya potongan yang dikenakan aplikator kepada pengemudi. Setiap orderan, hampir 50% pendapatan mitra dipotong oleh perusahaan.
“Jika dihitung, seorang pengemudi ojol bisa menghasilkan hingga Rp 60 juta per tahun untuk aplikator. Namun, mereka hanya diberi THR Rp 50 ribu? Ini sangat tidak adil,” tegas Igun.
Merespons keluhan ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berencana memanggil perusahaan penyedia transportasi online guna membahas transparansi pembayaran THR bagi para pengemudi dan kurir online.
Penjelasan dari Gojek Indonesia
Menanggapi protes ini, Gojek Indonesia menyatakan bahwa skema pemberian THR telah disesuaikan dengan kategori pengemudi dan indikator tertentu, seperti tingkat keaktifan, kinerja, dan produktivitas.
Chief of Public Policy & Government Relations Goto, Ade Mulya, menjelaskan bahwa THR diberikan berdasarkan lima kategori mitra, yakni Mitra Juara Utama, Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan.
Hanya Mitra Juara Utama yang mendapatkan THR sesuai dengan aturan pemerintah, yaitu sebesar 20% dari penghasilan rata-rata bulanan.
“Kami berusaha agar BHR (Bonus Hari Raya) dapat tepat sasaran dan menjangkau lebih banyak mitra yang aktif berkontribusi dalam ekosistem,” kata Ade Mulya.
Kategori Mitra Juara Utama mendapatkan BHR sebesar Rp 900 ribu, sementara pengemudi dalam kategori Mitra Harapan hanya mendapatkan Rp 50 ribu.
Driver Ojol Masih Kecewa, Desak Perubahan
Meski sudah ada klarifikasi dari aplikator, banyak pengemudi ojol yang tetap merasa dirugikan. Mereka menilai bahwa nominal yang diberikan masih jauh dari harapan, apalagi bagi mereka yang sudah bekerja selama bertahun-tahun di satu platform aplikator.
“Kami protes keras dan mengecam kebijakan ini. Aplikator seolah hanya ingin menjaga citra baiknya di depan Presiden, tetapi sebenarnya telah membodohi para pengemudi ojol,” tutup Igun.
Para pengemudi berharap pemerintah dan Presiden Prabowo benar-benar turun tangan agar kebijakan ini bisa lebih adil bagi semua mitra ojol.***