Ini Plat Nomor Yang Memiliki Kesaktian Di Jalan Raya

 

OTOExpo.com – Biasanya yang menggunakan plat tersebut bukan orang sembarangan. Dan penggunaannya pun berkaitan erat dengan instansi pemerintahan atau lebih tepatnya kendaraan dinas.

Sering kali juga penggunaan plat tersebut juga menggunakan lampu strobo agar kendaraan tersebut dapat melewati kemacetan yang sering melanda di ibukota.


Untuk memiliki ‘Plat Sakti’ tersebut harus mendapat surat rekomendasi dari badan yang menaungi dan kemudian dikirimkan ke SAMSAT. Nomor kendaraan dengan kode khusus ini dapat pula dipesan secara pribadi di luar jatah kendaraan dinas dengan syarat harus bekerja di badan yang bersangkutan.

Plat sakti tersebut memiliki akhiran RF* seperti ;

  • RFD,
  • RFS,
  • RFL,
  • RFP,
  • RFU,
  • RFH.

Plat nomor kendaraan tersebut dikhususkan untuk kendaraan dinas pejabat berwenang dan penggunaanya bukan untuk warga sipil. Plat berkode khusus ini hanya memiliki masa aktif selama setahun, dan diawali dengan angka 1 atau 2 dan terdiri dari 4 digit.

Ini Plat Nomor Yang Memiliki Kesaktian Di Jalan Raya
Ini Plat Nomor Yang Memiliki Kesaktian Di Jalan Raya

Dari masing-masing huruf di belakang angka pada pelat nomor sakti ini punya kepanjangan dan peruntukan seperti misalnya ;

RFS = Reformasi Sekretariat Negara (untuk kendaraan pejabat sipil). Kode RFS ini diperuntukkan bagi pejabat esolon 1 atau setingkat Dirjen di kementerian.

RFO, RFH dan RFQ diperuntukkan bagi pejabat eselon 2 atau setingkat direktur di kementerian.

RFP = Reformasi Polisi (untuk kendaraan pejabat/petugas kepolisian).

RFD = Reformasi Darat (untuk kendaraan petinggi / keperluan angkatan darat).

RFL = Reformasi Laut (untuk kendaraan petinggi/keperluan angkatan laut).

RFH = Reformasi Hukum (untuk kendaraan petinggi, atau keperluan departemen Hankam).

RFU = Reformasi Udara (untuk kendaraan petinggi, atau keperluan angkatan udara).

Dikutip dari kompas.com, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan mobil seperti itu memang memiliki keistimewaan. Akan tetapi, tetap ada aturannya secara hukum dan undang-undang.


“Secara undang-undang No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) ada tujuh kelompok pengendara yang memiliki prioritas penggunaan jalan.

Tapi, ini yang jadi garis besarnya, dalam pelaksanaannya dari tujuh pengendara tadi ada beberapa yang harus tetap dengan pengawalan baru mendapatkan prioritas, bila tidak ada yang kawal berarti tidak dibenarkan,” ucap Jusri.

“Jadi harus dikawal, bila tidak mendapat pengawalan polisi atau voorijder maka itu tidak berlaku. Dalam undang-undang tadi sudah jelas, bila tidak ada pengawalan atau pengawalannya bukan dari polisi langsung itu gugur,” ucap Jusri.

 

 

https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN2gkQsw1PKlAw