Berita
light_mode
Beranda » National » Perpanjang STNK Disertai Uji Emisi Kendaraan

Perpanjang STNK Disertai Uji Emisi Kendaraan

  • account_circle Magoh
  • calendar_month Senin, 19 Agt 2019
  • visibility 168
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

Perpanjang STNK Disertai Uji Emisi Kendaraan

Pemprov DKI Jakarta wacanakan perpanjangan STNK wajib disertai uji emisi. Kebijakan ini jadi langkah menekan polusi udara kendaraan bermotor.

OTOExpo.com – Upaya menekan tingkat polusi udara yang kian mengkhawatirkan di DKI Jakarta terus dilakukan. Salah satu kebijakan yang kembali mengemuka adalah perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib disertai hasil uji emisi kendaraan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mengendalikan pencemaran udara yang sebagian besar berasal dari kendaraan bermotor. Rencana ini telah lama dibahas dan ditargetkan untuk diimplementasikan melalui regulasi terbaru.

Sebenarnya, kewajiban uji emisi bukanlah hal baru. Aturan ini telah tertuang dalam:

  • Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019

  • Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara

Namun hingga kini, pelaksanaannya belum berjalan secara optimal dan masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin, menyebut bahwa penerapan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK akan mendorong kesadaran masyarakat untuk merawat kendaraannya secara rutin.

“Kebijakan ini akan mendorong masyarakat memeriksakan emisi kendaraannya secara berkala di bengkel,” ujarnya.

Tak hanya berdampak pada kualitas udara, kebijakan ini juga dinilai mampu membuka peluang ekonomi baru.

“Tentunya akan menambah jumlah bengkel penyedia layanan uji emisi dan berpotensi membuka lapangan kerja baru,” tambah Ahmad.

Menariknya, kebijakan uji emisi ini ke depan akan diintegrasikan dengan sistem perparkiran di DKI Jakarta. Artinya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi berpotensi mengalami pembatasan akses parkir di lokasi-lokasi tertentu.

Perpanjang STNK Disertai Uji Emisi Kendaraan

Melalui sistem ini, Pemprov DKI Jakarta akan memiliki database terintegrasi yang mencakup:

  • Data uji emisi kendaraan bermotor

  • Data lahan parkir yang tersedia

  • Data kendaraan yang melakukan perpanjangan STNK

“Yang belum dilaksanakan adalah implementasinya,” jelas Ahmad Safrudin.

Dengan sistem yang terintegrasi, pengawasan kendaraan bermotor diharapkan bisa berjalan lebih efektif dan transparan.

Uji emisi menjadi krusial mengingat tingginya kontribusi kendaraan bermotor terhadap pencemaran udara. Setiap harinya, diperkirakan 19 ribu polutan dilepaskan ke udara dari kendaraan bermotor.

Fakta mengejutkan, sepeda motor menjadi penyumbang emisi terbesar, bahkan disebut menghasilkan emisi hingga 10 kali lipat dibandingkan mobil berkapasitas mesin 2.000 cc.

Kondisi inilah yang membuat pemerintah menilai pengendalian emisi kendaraan bermotor tidak bisa lagi ditunda.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar juga menegaskan bahwa uji emisi akan dijadikan syarat resmi untuk perpanjangan STNK, dengan melibatkan berbagai instansi terkait.

“Uji emisi ini akan dilakukan bersama-sama dengan Polri, Polda, dan pemerintah daerah. Kendaraan yang sudah lulus akan diberi stiker penanda,” ujar Siti.

Stiker tersebut akan menjadi bukti bahwa kendaraan telah memenuhi ambang batas emisi gas buang yang ditetapkan.

“Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK,” tegasnya.

Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, pemerintah menyiapkan sanksi denda pencemaran. Besaran denda dan mekanisme penegakannya saat ini masih digodok oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menyesuaikan dengan regulasi pajak daerah yang berlaku.

Menurut Siti Nurbaya, kendaraan bermotor hanya diperbolehkan terkena sanksi maksimal dua kali.

“Kalau sudah dua kali kena denda dan pada pemeriksaan ketiga masih tidak lulus, maka kendaraannya tidak boleh beroperasi,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan mampu memaksa pemilik kendaraan untuk lebih peduli terhadap kondisi mesin dan emisi gas buangnya.

Penerapan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK menjadi langkah penting dalam mengendalikan polusi udara, khususnya di kota besar seperti Jakarta. Selain berdampak positif bagi lingkungan, kebijakan ini juga mendorong perawatan kendaraan yang lebih baik serta membuka peluang ekonomi baru di sektor bengkel dan jasa otomotif.

Kini, tantangan terbesar bukan lagi pada regulasi, melainkan konsistensi dan kesiapan implementasi di lapangan.****

 

  • Penulis: Magoh
  • Editor: RM.Dimas Wirawan

Baca Juga

expand_less