Hati-Hati! Aturan Tilang Terbaru 2025: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Disita
OTOExpo.com , Jakarta – Aturan Tilang Terbaru 2025 Kendaraan dengan STNK Mati Bisa Disita! Mulai April 2025, aturan tilang kendaraan mengalami perubahan signifikan.
Salah satu ketentuan yang wajib diperhatikan adalah kendaraan bermotor dengan STNK mati lebih dari dua tahun berisiko disita dan datanya dihapus dari sistem registrasi.
Jadi, kalau kamu belum memperpanjang STNK dalam jangka waktu tersebut, bersiaplah menghadapi konsekuensinya!
Kenapa STNK Itu Penting?
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan dan legalitas kendaraan bermotor. Selain itu, STNK juga mencatat informasi kendaraan dan wajib diperpanjang setiap tahun.
Ada dua jenis perpanjangan STNK:
- Perpanjangan Tahunan – Melibatkan pengesahan dan pembayaran pajak kendaraan.
- Perpanjangan Lima Tahunan – Meliputi pembaruan data kendaraan, penggantian STNK, pelat nomor, serta pemeriksaan fisik kendaraan.
Sanksi bagi Pemilik Kendaraan dengan STNK Mati
Menurut Kombes Pol Artanto dari Polda Jateng, kendaraan dengan STNK mati lebih dari dua tahun akan dikenakan sanksi berat, termasuk:
- Penghapusan data registrasi kendaraan dari sistem kepolisian.
- Penyitaan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi ini sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Proses Sebelum Kendaraan Disita
Tenang, kendaraan kamu nggak langsung disita begitu saja. Polisi akan memberikan tiga tahap peringatan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut:
- Peringatan pertama dikirim tiga bulan sebelum penghapusan data.
- Peringatan kedua dikirim satu bulan setelah peringatan pertama jika belum ada tanggapan.
- Peringatan ketiga dikirim satu bulan setelah peringatan kedua.
Jika setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan tetap tidak merespons, maka data kendaraan akan dihapus dan kendaraan berpotensi disita.
Cara Menghindari Sanksi STNK Mati
Agar kendaraanmu tetap aman dan terdaftar secara resmi, pastikan kamu selalu memperpanjang STNK tepat waktu. Berikut beberapa tips mudah:
- Gunakan Aplikasi SIGNAL – Kini perpanjangan STNK tahunan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL tanpa harus datang ke Samsat.
- Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan – Untuk perpanjangan STNK tahunan, kamu hanya butuh STNK dan KTP. Sedangkan untuk perpanjangan lima tahunan, kamu perlu tambahan BPKB dan kendaraan untuk cek fisik.
- Jangan Menunda Bayar Pajak – Selain menghindari denda, membayar pajak tepat waktu juga memastikan kendaraanmu tetap sah di jalan raya.
Aturan baru ini bertujuan untuk tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap registrasi kendaraan.
Jadi, pastikan STNK kendaraanmu selalu aktif agar tidak kena sanksi penyitaan atau penghapusan data. Jangan lupa untuk segera melakukan perpanjangan STNK sebelum terlambat!
Jadi, sudah cek STNK kendaraanmu belum? Jangan sampai telat, ya!