News
light
Beranda » Business » Tanpa Asuransi TPL? Siap-Siap Rugi Besar dan Kena Tuntutan Hukum

Tanpa Asuransi TPL? Siap-Siap Rugi Besar dan Kena Tuntutan Hukum

  • account_circle Abimanyu
  • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
  • visibility 103

Tanpa Asuransi TPL? Siap-Siap Rugi Besar dan Kena Tuntutan Hukum

 

 

OTOExpo.com , Jakarta – Asuransi TPL Akan Jadi Wajib, Siapkah Kamu? Buat kamu pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, ada kabar penting dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga alias TPL (Third Party Liability) akan segera diwajibkan secara nasional.

Meskipun belum ada tanggal resmi pelaksanaannya, sinyalnya sudah jelas: aturan teknis sedang digodok, dan payung hukumnya sudah tertuang di Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) Nomor 4 Tahun 2023.

Dengan kata lain, ke depan kamu tidak bisa lagi mengabaikan perlindungan ini kalau nggak mau terkena sanksi hukum dan beban finansial yang berat saat kecelakaan terjadi.

Apa Itu Asuransi TPL dan Kenapa Penting Banget?

Asuransi TPL adalah jenis perlindungan yang menjamin kerugian atau kerusakan yang kamu timbulkan terhadap orang lain saat berkendara. Perlindungan ini mencakup:

  • Biaya pengobatan korban kecelakaan.
  • Ganti rugi kendaraan atau properti pihak ketiga.
  • Biaya hukum jika terjadi tuntutan perdata.

Jadi, kalau kamu nabrak mobil orang atau merusak properti umum kayak tiang listrik atau pagar rumah, TPL akan menanggung biaya yang muncul.

Tanpa TPL? Siap-siap keluar uang sendiri dan itu bisa sampai puluhan bahkan ratusan juta rupiah!

Tanpa Asuransi TPL? Siap-Siap Rugi Besar dan Kena Tuntutan Hukum

woman stand near scratched auto. call for help. car insurance

Fakta Serem: Kecelakaan Lalu Lintas Naik Drastis

Berdasarkan data Korlantas Polri 2024, jumlah kecelakaan di Indonesia melonjak drastis jadi 1,15 juta kasus—bandingkan dengan 152 ribu di tahun sebelumnya.

Parahnya lagi, dalam waktu 4 hari selama mudik Lebaran 2024 aja (4–7 April), nilai kerugian akibat kecelakaan tembus Rp2,24 triliun!

Artinya? Jalanan makin rawan, dan risiko finansialnya makin gede.

Apa Perbedaan Asuransi TPL dan Komprehensif (All Risk)?

Jenis Asuransi Perlindungan Utama Biaya Tambahan
TPL Kerusakan/klaim pihak ketiga Relatif murah
Komprehensif (All Risk) Kerusakan pada kendaraan sendiri + kehilangan Lebih mahal

Menurut Bruce Y Kelana, Claim Manager Motor Vehicle Roojai, “Bahkan kerusakan kecil kayak bumper atau lampu bisa kena di atas Rp15 juta.

Kalau tabrak beruntun? Bisa tembus Rp50 juta! Yang penting bukan cuma limitnya, tapi juga respons dan bantuan dari pihak asuransi.”

Kalau Gak Punya TPL, Ini Risiko yang Harus Ditanggung:

  • Biaya perbaikan kendaraan orang lain.
  • Biaya rumah sakit dan pengobatan korban.
  • Kompensasi properti rusak (rumah, trotoar, pagar, dll).
  • Potensi digugat perdata atau pidana.

Dan ingat, TPL tidak menanggung kerusakan mobilmu sendiri. Kalau mau proteksi total, kombinasikan TPL dan asuransi komprehensif.

Risiko Hukum Kalau Melanggar (Kalau Udah Diwajibkan):

  1. Gugatan Perdata: Bisa dituntut untuk biaya pengobatan atau kerusakan.

  2. Tuntutan Pidana: Kalau ada korban luka berat atau meninggal, bisa dikenai pasal pidana dengan ancaman hingga 12 tahun penjara atau denda Rp24 juta (UU No. 22 Tahun 2009).

Saatnya Ubah Pola Pikir: Proteksi Adalah Gaya Hidup

Zaman sekarang, proteksi bukan sekadar pelengkap, tapi bagian dari gaya hidup yang bijak dan bertanggung jawab. Dengan TPL, kamu gak cuma patuh hukum, tapi juga berkontribusi menciptakan budaya berkendara yang lebih aman.

Roojai sendiri melihat langkah wajib TPL ini sebagai peluang untuk memperluas literasi asuransi dan menciptakan stabilitas finansial di masyarakat.

Dengan fitur digital dan layanan klaim cepat, perusahaan-perusahaan seperti Roojai berusaha membuat pengalaman asuransi makin mudah dan gak ribet.

Jangan Tunggu Sampai Terlambat

Asuransi TPL bukan lagi soal “mau atau enggak”, tapi “siap atau belum”. Dengan angka kecelakaan yang terus meningkat dan potensi kerugian yang masif, kamu tidak bisa menganggap enteng perlindungan ini.

Tanpa Asuransi TPL? Siap-Siap Rugi Besar dan Kena Tuntutan Hukum

Istanbul, Turkey – June 16, 2019: Traffic accident, chain car crash occured on a highway on the Asia side of Istanbul, Turkey.

Kalau kamu sayang dompet, waktu, dan ketenangan hati, segera lengkapi kendaraanmu dengan asuransi TPL. Karena di jalan raya, siapa pun bisa salah dan biaya kesalahan itu mahal banget kalau kamu gak siap. ****

  • Penulis: Abimanyu

✈︎ Random Artikel ✈︎

expand_less