SSFC Pengda Depok Kampanye-kan Larangan Menggunakan HP Saat Berkendara

OTOExpo.comSuzuki Satria F150 Club (SSFC) Pengda Depok usai melaksanakan kampanye keselamatan berkendara (Road Safety) dengan mengangkat tema ‘Stop Menggunakan Handphone Saat Berkendara, Pengemudi Cerdas Menggunakan Handphone Secara bijak’ di Kota Depok, Sabtu (23/11).

Sosialisasi Kegiatan

Sosialisasi kegiatan mereka ini diawali pukul 10.00 WIB dengan mendatangi beberapa shelter ojek online yang ada di Depok. Kemudian siang harinya sekitar pukul 13.00 dilanjutkan dengan acara talkshow di Resto Nasi Gajah Depok, Jl. M ridwan Rais, Beji Timur, Kota Depok yang dihadiri puluhan driver ojek online.

SSFC Pengda Depok Kampanye-kan Larangan Menggunakan HP Saat Berkendara

“Dari data Korlantas Polri menyebutkan bahwa setiap tahun ada 28.000 – 38.000 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Jumlah tersebut membuat Indonesia berada di peringkat pertama negara dengan rasio tertinggi kematian akibat kecelakaan lalu lintas di dunia,” ujar Bro Awan Begawan selaku ketua panitia.

Human Error

Bro Awan menambahkan, menurut data Korlantas tersebut penyebab kecelakaan bermacam-macam, satu diantaranya Human Error, kurang konsentasi pada saat berkedara menjadi salah satunya penyebab kecelakaan dan yang paling sering menyebabkan kurangnya konsentrasi saat berkendara yaitu penggunaan Handphone pada saat betkendara.

“Selain itu, juga minimnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, beranjak dari hal tersebutlah SSFC Pengda depok tergerak untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para driver ojek online,” lanjut Bro Awan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok

Dalam kegiatannya ini SSFC Pengda Depok menghadirkan nara sumber dari intansi pemerintah terkait seperti Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Drs. Dadang Wihana M.Si, Kanit Dikyasa dan Kamsel Satlantas Polres Metro Depok Iptu Nanang Wahyu Wibowo,SH dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Drs. Dadang Wihana M.Si.

Dalam kesempatan ini Iptu Nanang Wahyu Wibowo,SH menyebutkan pelanggaran penggunaan Handphone di Kota Depok masih sangat tinggi, dia menjelaskan pasal terkait pelanggaran tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Kurungan 3bulan atau denda Rp. 750.000,-

Sementara itu, dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

SSFC Pengda Depok Kampanye-kan Larangan Menggunakan HP Saat Berkendara

“Dengan adanya sosialisasi ini, SSFC Pengda Depok berharap para driver ojek online menyadari bahwa konsentrasi saat berkendara itu sangat penting. Selain itu, harapan kami kedepannya para driver menjadi lebih cerdas dan bijak dalam penggunaan Handphone serta memahami peraturan lalu lintas dan Peraturan Menteri Perhubungan yang sudah di terapkan di indoneaia,” ujar Bro Achmad Caprut, Ketua SSFC Pengda Depok.

Safety Campaign Award 2019

Kegiatan SSFC Pengda Depok ini merupakan implementasi proposalnya sebagai salah satu finalis Safety Campaign Awards (SCA) 2019, ajang apresiasi tahunan untuk komunitas/ klub bikers yang aktif mengampanyekan keselamatan jalan (Road Safety). SCA sendiri merupakan bagian dari kampanye ‘I Wanna Get Home Safely’ (IWGHS) yang digagas oleh Autocillin – Adira Insurance sejak tahun 2014. (RLS/AB)