Aturan Baru! Kendaraan Ini Bakal Dilarang Pakai Pertalite di SPBU
OTOExpo.com , Jakarta – Aturan Baru! Kendaraan Ini Bakal Dilarang Pakai Pertalite di SPBU. Pemerintah sedang mempersiapkan aturan baru yang akan membatasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, termasuk Pertalite, untuk beberapa jenis kendaraan.
Aturan ini bertujuan agar subsidi BBM lebih tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh kendaraan dengan spesifikasi tertentu.
Kendaraan yang Dilarang Mengisi Pertalite
Dalam aturan baru yang merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu tidak akan diperbolehkan mengisi Pertalite di SPBU Pertamina.
Petugas SPBU akan langsung menolak kendaraan yang tidak memenuhi kriteria.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc untuk mobil dan mulai dari 250 cc untuk motor akan masuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.
Daftar Motor yang Dilarang Isi Pertalite
Jika kamu punya salah satu motor di bawah ini, bersiaplah beralih ke BBM non-subsidi:
- Yamaha XMAX, TMAX, MT25, R25
- Honda Forza, CB650R, X-ADV, CBR250R, CB500X, CRF250 Rally, CRF1100L Africa Twin, CBR600RR, CBR1000RR
- Suzuki Gixxer250, Hayabusa
- Kawasaki Ninja ZX-25R, Ninja H2, KLX250, KX450, Ninja 250SL, Ninja 250, Vulcan, Versys 250, Versys 1000
Daftar Mobil yang Masih Boleh Pakai Pertalite
Sebaliknya, mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc masih diizinkan untuk menggunakan Pertalite. Berikut daftarnya:
Toyota:
- Agya (1.197 cc)
- Calya (1.197 cc)
- Raize (998 cc dan 1.198 cc)
- Avanza (1.329 cc)
Daihatsu:
- Ayla (998 cc dan 1.197 cc)
- Sigra (998 cc dan 1.197 cc)
- Sirion (1.329 cc)
- Rocky (998 cc dan 1.198 cc)
- Xenia (1.329 cc)
Suzuki:
- Ignis (1.197 cc)
- S-Presso (998 cc)
Honda:
- Brio (1.199 cc)
Kia:
- Picanto (1.248 cc)
- Seltos Bensin (1.353 cc)
- Rio (1.348 cc)
Wuling:
- Formo S (1.206 cc)
Nissan:
- Kicks e-Power (1.198 cc)
- Magnite (999 cc)
Mercedes-Benz:
- A-Class (1.332 cc)
- CLA (1.332 cc)
- GLA 200 (1.332 cc)
- GLB (1.332 cc)
DFSK:
- Super Cab Diesel (1.300 cc)
Peugeot:
- 2008 (1.199 cc)
Volkswagen:
- Tiguan (1.398 cc)
- Polo (1.197 cc)
- T-Cross (999 cc)
Tata:
- Ace EX2 (702 cc)
Renault:
- Kiger (999 cc)
- Kwid (999 cc)
- Triber (999 cc)
Audi:
- Q3 (1.395 cc)

Kapan Aturan Ini Diberlakukan?
Saat ini, aturan ini masih dalam tahap pembahasan dan akan segera diimplementasikan secara nasional. Jika Perpres baru sudah disahkan, kendaraan yang tidak memenuhi kriteria akan dilarang mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Pertamina.
Pemerintah berharap kebijakan ini bisa memastikan bahwa subsidi BBM digunakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Jadi, bagi pemilik kendaraan dengan mesin di atas 1.400 cc atau motor mulai 250 cc, mulai bersiap untuk beralih ke BBM nonsubsidi ya!