Pelaksanaan Haji Khusus Mujamala Resmi Diatur dalam UU No.8 Tahun 2019
- account_circle dennis
- calendar_month Sel, 20 Agu 2019
- visibility 122

Pelaksanaan Haji Khusus Mujamala Resmi Diatur dalam UU No.8 Tahun 2019
OtoExpo.com – Langit bulan April 2019 menjadi saksi perubahan besar dalam sejarah perjalanan spiritual umat Islam di Indonesia.
Untuk pertama kalinya, ibadah haji khusus Mujamala—yang dikenal juga sebagai Haji Furoda—resmi diakui negara.
Sebuah langkah monumental yang diabadikan dalam tinta hukum melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Haji Mujamala, yang selama ini berjalan di bawah bayang-bayang, kini melangkah terang di bawah koordinasi Kementerian Agama (Kemenag).
Kuota istimewa yang merupakan undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi itu akhirnya mendapat payung hukum yang kokoh di tanah air.
Namun seperti fajar yang belum sepenuhnya merekah, perjalanan ini belum sepenuhnya mulus.
Waktu pengesahan yang terlampau singkat, hanya berselang tiga bulan sebelum musim haji 2019 dimulai, membuat roda teknis pelaksanaan berjalan tersendat.
Petunjuk pelaksanaan dan teknis—yang seharusnya menjadi kompas bagi para penyelenggara—belum siap saat para jamaah sudah bersiap menuju Tanah Suci.
“Undang-undang nomor 8 ini baru disahkan bulan April, sementara ibadah haji akan dimulai pada Juli dan Agustus.
Akibatnya, Departemen Agama belum sempat menyusun draft petunjuk pelaksanaan maupun teknis,”
ujar H. Syam Resfiadi, Direktur Utama PT Patuna Mekar Jaya, yang turut mengamati langsung proses tersebut.
Carut-Marut di Lapangan
Kisah nyata pun muncul dari lapangan.
Ketika seorang jamaah Haji Mujamala berpulang di Tanah Suci, pengurusannya tak semudah yang dibayangkan.
Surat-surat yang seharusnya dikeluarkan oleh Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KHI) justru ditolak,
karena jamaah Furoda kala itu belum tercatat sebagai bagian resmi dari penyelenggaraan haji pemerintah.
Sang pengurus akhirnya harus menyelesaikan administrasi sesuai standar internasional—berjalan sendiri,
tanpa dukungan sistem yang biasanya memudahkan jamaah haji reguler.
Meski penuh tantangan, mereka tetap mampu menuntaskan semua proses hingga pemakaman dalam waktu 24 jam.
Sebuah bentuk tanggung jawab dan dedikasi yang patut diapresiasi.
Perlahan Menuju Ketertiban
Kini, setelah Undang-Undang No.8 Tahun 2019 resmi diberlakukan, cahaya keteraturan mulai menyinari jalur haji Mujamala.
Kemenag memegang kendali penuh dalam koordinasi, pengawasan, dan standarisasi layanan bagi jamaah haji khusus.
Artinya, tak ada lagi perbedaan perlakuan antara jamaah haji reguler, haji khusus, atau Mujamala—semuanya diakui dalam satu naungan hukum yang sama.
Langkah ini bukan hanya tentang administrasi dan regulasi, tetapi juga tentang penghormatan terhadap niat suci jutaan umat yang mendambakan Baitullah.
Bahwa setiap langkah menuju Tanah Haram kini tak lagi dibayang-bayangi keraguan status hukum.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meski sudah diatur secara resmi, pekerjaan rumah masih panjang.
Perlu pembenahan dari sisi transparansi, sistem kuota, biaya, dan tata kelola teknis agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Pemerintah diharapkan lebih cepat menyusun petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis)
agar setiap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) bisa menyesuaikan langkahnya dengan peraturan baru.
Di sisi lain, masyarakat pun perlu diedukasi untuk memahami perbedaan antara Haji Reguler, Haji Khusus, dan Haji Mujamala.
Sebab meski sama-sama menuju Tanah Suci, jalur dan mekanismenya memiliki karakteristik tersendiri.
Dengan demikian, tidak ada lagi kesalahpahaman yang mengaburkan niat ibadah.
“Kami bersyukur pemerintah kini telah memberikan kejelasan hukum.
Semoga ke depan, regulasi ini semakin matang sehingga tidak lagi terjadi kebingungan di lapangan,”
tutur Syam menutup percakapan dengan nada penuh harap.
Sebuah Babak Baru Haji Indonesia
Haji Mujamala bukan lagi kisah di luar garis kebijakan.
Ia kini menjadi bagian dari sistem resmi ibadah haji Indonesia, berdiri sejajar dengan program haji lainnya.
Sebuah babak baru di mana niat suci bertemu dengan kepastian hukum, di mana spiritualitas berpadu dengan keteraturan administrasi.
Dan seperti kalimat dalam doa yang tak pernah lekang oleh waktu — “Labbaik Allahumma Labbaik” — setiap langkah menuju Tanah Suci kini berjalan dengan lebih terang, lebih tertib, dan lebih bermartabat. ***
- Penulis: dennis
- Editor: Fanny

