Berita
light_mode
Beranda » National » Ini Plat Nomor Yang Memiliki Kesaktian Di Jalan Raya

Ini Plat Nomor Yang Memiliki Kesaktian Di Jalan Raya

  • account_circle Selviyani Mimie
  • calendar_month Minggu, 13 Okt 2019
  • visibility 208
  • print Cetak

Ini Plat Nomor Yang Memiliki Kesaktian Di Jalan Raya

Kupas tuntas plat nomor RF yang sering disebut plat sakti di jalan raya. Dari fungsi, aturan hukum, hingga fakta prioritas kendaraan pejabat menurut undang-undang.

 

 

OTOExpo.com – Di tengah padatnya lalu lintas kota besar, terutama Jakarta, ada satu pemandangan yang hampir selalu mencuri perhatian: mobil dengan plat nomor tertentu, lampu strobo menyala, dan jalanan seolah memberi ruang dengan sendirinya. Fenomena ini kemudian melahirkan istilah populer di masyarakat, “plat sakti”.

Bukan tanpa alasan. Kendaraan dengan plat khusus ini kerap diasosiasikan dengan pejabat, aparat, atau instansi negara. Kehadirannya sering diiringi aura prioritas, meski tak jarang juga memicu perdebatan soal etika dan aturan di jalan raya.

Namun, di balik kesan “sakti” itu, terdapat aturan hukum, sistem administrasi, dan batasan yang jelas.

Plat nomor yang kerap disebut plat sakti umumnya memiliki akhiran RF. Kode ini bukan sekadar hiasan, melainkan penanda bahwa kendaraan tersebut terdaftar sebagai kendaraan dinas atau kendaraan pejabat tertentu.

Untuk mendapatkan plat ini, tidak bisa sembarangan. Dibutuhkan:

  • Surat rekomendasi resmi dari instansi terkait

  • Pengajuan melalui badan yang menaungi

  • Proses administrasi di SAMSAT

Menariknya, dalam kondisi tertentu, plat RF dapat dipesan secara pribadi, namun syarat utamanya tetap sama: pemohon harus aktif bekerja di instansi atau lembaga yang berhak.

Plat ini juga tidak berlaku permanen. Masa aktifnya hanya satu tahun, dengan format angka awal 1 atau 2, diikuti empat digit angka dan kode RF di belakangnya.

Ini Plat Nomor Yang Memiliki Kesaktian Di Jalan Raya

Ini Plat Nomor Yang Memiliki Kesaktian Di Jalan Raya

Deretan Plat RF dan Peruntukannya

Setiap huruf di belakang kode RF ternyata memiliki makna dan fungsi yang berbeda. Berikut pembagian umumnya:

  • RFS (Reformasi Sekretariat Negara)
    Digunakan oleh pejabat sipil setingkat Eselon I atau Direktur Jenderal di kementerian.

  • RFO / RFH / RFQ
    Diperuntukkan bagi pejabat Eselon II atau setingkat direktur.

  • RFP (Reformasi Polisi)
    Digunakan oleh pejabat atau petugas Kepolisian Republik Indonesia.

  • RFD (Reformasi Darat)
    Untuk kendaraan pejabat atau keperluan TNI Angkatan Darat.

  • RFL (Reformasi Laut)
    Digunakan oleh petinggi atau kendaraan TNI Angkatan Laut.

  • RFU (Reformasi Udara)
    Untuk pejabat dan operasional TNI Angkatan Udara.

  • RFH (Reformasi Hukum)
    Digunakan oleh pejabat di sektor hukum atau pertahanan.

Dari sini jelas bahwa plat RF bukan simbol status sosial, melainkan identitas administratif kendaraan negara.

Banyak yang mengira bahwa plat RF otomatis memberi hak untuk:

  • Menerobos kemacetan

  • Menggunakan lampu strobo

  • Mendapat prioritas di semua kondisi

Faktanya, tidak sesederhana itu.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menegaskan bahwa keistimewaan kendaraan tersebut tetap dibatasi oleh hukum.

“Secara Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, memang ada tujuh kelompok pengguna jalan yang memiliki prioritas,” jelas Jusri.

Namun, Jusri menekankan satu poin krusial yang sering disalahpahami.

“Dalam pelaksanaannya, beberapa kendaraan harus dalam pengawalan polisi untuk mendapatkan prioritas. Kalau tidak ada pengawalan, maka hak prioritas itu tidak berlaku,” tegasnya.

Artinya, plat RF tanpa pengawalan polisi bukan jaminan prioritas. Bahkan penggunaan lampu strobo atau sirine tanpa hak dapat dikenai sanksi.

“Kalau tidak ada pengawalan dari polisi atau voorijder resmi, maka keistimewaan itu gugur. Ini sudah jelas di undang-undang,” tambah Jusri.

Dengan kata lain, prioritas di jalan raya bukan soal plat nomor, melainkan situasi darurat, fungsi kendaraan, dan pengawalan resmi.

Di lapangan, persepsi masyarakat kerap berbeda. Banyak pengendara memilih mengalah demi menghindari konflik, bukan karena kendaraan tersebut sah mendapat prioritas.

Namun, penting dipahami bahwa keselamatan lalu lintas tetap milik semua pengguna jalan. Plat RF bukan pembenaran untuk berkendara arogan atau melanggar aturan.

Justru, kendaraan dinas dan pejabat seharusnya menjadi contoh disiplin berlalu lintas, bukan sebaliknya.

Pada akhirnya, “kesaktian” plat RF bukan berasal dari huruf atau angka di pelat kendaraan, melainkan dari aturan hukum yang mengaturnya. Tanpa pengawalan, tanpa urgensi, dan tanpa dasar hukum yang jelas, maka semua pengguna jalan memiliki kedudukan yang sama.

Karena di jalan raya, yang paling sakti sejatinya bukan plat nomor, melainkan kesadaran, etika, dan kepatuhan terhadap aturan.

  • Penulis: Selviyani Mimie
  • Editor: RM.Dimas Wirawan

Artikel Menarik Lainnya

expand_less