Cara Klaim Asuransi untuk Kendaraan yang Terendam Banjir
- account_circle Selviyani Mimie
- calendar_month Sen, 10 Mar 2025
- visibility 84

Cara Klaim Asuransi untuk Kendaraan yang Terendam Banjir
Cara Klaim Asuransi untuk Kendaraan yang Terendam Banjir
OTOExpo.com , Jakarta – Perlindungan Kendaraan dari Banjir dengan Asuransi. Tingginya curah hujan di Indonesia sering kali menyebabkan genangan air hingga banjir yang berpotensi merusak kendaraan bermotor.
Sejumlah daerah seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi kerap mengalami banjir akibat hujan lebat yang berlangsung dalam beberapa hari..
Dalam situasi seperti ini, mitigasi bencana menjadi penting, salah satunya dengan memiliki perlindungan asuransi kendaraan.
Pentingnya Asuransi Kendaraan Saat Musim Hujan
Bagi pemilik kendaraan, banjir dapat menimbulkan berbagai risiko kerusakan seperti:
- Mesin kendaraan terendam air
- Air masuk ke dalam kabin yang merusak interior
- Korsleting pada sistem kelistrikan
Mengingat besarnya potensi kerugian, memiliki asuransi kendaraan dengan perluasan perlindungan terhadap banjir menjadi hal yang sangat penting.
Dengan demikian, pemilik kendaraan bisa mendapatkan ganti rugi atas kerusakan yang terjadi akibat bencana alam.

Namun, agar klaim dapat disetujui, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan agar kerusakan akibat banjir bisa ditanggung oleh asuransi:
1. Pastikan Polis Memiliki Perluasan Jaminan Banjir
Tidak semua asuransi kendaraan secara otomatis mencakup perlindungan terhadap banjir. Oleh karena itu, saat membeli polis asuransi, pastikan ada perluasan jaminan banjir agar kerusakan akibat air bisa diklaim.
2. Cek Masa Berlaku Polis Asuransi
Sering kali klaim ditolak karena masa perlindungan asuransi sudah berakhir. Pastikan polis Anda masih aktif agar dapat mengajukan klaim saat terjadi kerusakan akibat banjir.
3. Hindari Water Hammer
Water hammer terjadi saat air masuk ke dalam mesin melalui intake udara dan menyebabkan kerusakan serius. Jika kendaraan nekat menerjang banjir atau dinyalakan tanpa pemeriksaan setelah terendam, perusahaan asuransi bisa menolak klaim karena dianggap sebagai kelalaian.
4. Segera Laporkan Klaim
Setiap polis asuransi memiliki batas waktu untuk mengajukan klaim. Jika melewati batas waktu tersebut, klaim bisa ditolak. Segera hubungi pihak asuransi, siapkan dokumen yang diperlukan, dan lakukan pelaporan sesegera mungkin.
5. Manfaatkan Layanan Bantuan Darurat
Selain perlindungan finansial, asuransi kendaraan juga sering menyediakan layanan darurat seperti evakuasi kendaraan yang terendam banjir.
Salah satu perusahaan yang menyediakan layanan ini adalah PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) melalui layanan Call TIA (Tugu Insurance Assistant).

Cara Klaim Asuransi untuk Kendaraan yang Terendam Banjir
Selain itu, Tugu Insurance juga memiliki layanan mobil derek/gendong bernama T Rex (Tugu Real Experience) untuk mengevakuasi kendaraan yang terjebak banjir atau mengalami kondisi darurat lainnya di jalan.
Dengan memahami langkah-langkah di atas, pemilik kendaraan dapat lebih siap menghadapi musim hujan dan memastikan kendaraan tetap terlindungi dengan asuransi yang tepat.
Jangan lupa untuk memilih perusahaan asuransi yang terpercaya serta memiliki layanan bantuan darurat yang responsif agar lebih tenang saat menghadapi risiko banjir.
- Penulis: Selviyani Mimie


