OTOExpo.com – Bencana alam sedang banyak melanda Indonesia akhir-akhir ini. Akibat dari bencana alam tentunya merugikan banyak pihak. Terutama bagi kita yang mengalami kerusakan kendaraan karena bencana alam.
Kerusakan yang diakibatkan oleh bencana alam banjir, gempa ataupun jenis bencana lainnya tentu merugikan pemilik kendaraan. Walaupun kerusakan kendaraan yang dialami sedikit, tetapi pemilik kendaraan tetap akan merasa berat mengeluarkan biaya karena banyak hal yang harus diperbaiki.
Kerusakan kendaraan karena bencana alam sebenarnya bisa ditanggung oleh asuransi, tetapi pemilik polis standar harus memastikan kalau asuransi yang dimiliki mempunyai perluasan jaminan.
Ketelitian dalam memilih polis asuransi sangat diperlukan supaya kendaraan aman terlindungi dalam berbagai situasi bencana.
Tentunya, pemilik kendaraan dengan polis standar dengan perluasan jaminan akan mendapatkan proteksi lebih.
“Para pemilik polis standar harus melakukan perluasan jaminan terhadap dampak bencana alam. Hal ini dilakukan supaya bisa mendapat ganti rugi apabila kendaraan terkena dampak bencana alam.” terang L Iwan Pranoto, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra.
Mengingat besarnya risiko kerugian kendaraan yang diakibatkan oleh bencana alam baik itu banjir, gempa bumi, angin puting beliung dan lain-lainnya........... (Lanjut Halaman 2)