Pengadilan Niaga Batalkan Merek Tekipo, Tegaskan Perlindungan Hukum atas Merek Tekiro
- account_circle Selviyani Mimie
- calendar_month Sab, 27 Des 2025
- visibility 55

Pengadilan Niaga Membatalkan Merek Tekipo Karena Mirip dengan Tekiro. Putusan tegaskan Perlindungan Hukum atas Merek Tekiro
Pengadilan Niaga Batalkan Merek Tekipo, Tegaskan Perlindungan Hukum atas Merek Tekiro
Pengadilan Niaga Membatalkan Merek Tekipo Karena Mirip dengan Tekiro. Putusan tegaskan Perlindungan Hukum atas Merek Tekiro
OTOExpo.com – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) secara resmi mengabulkan gugatan pembatalan merek “Tekipo”, dalam putusan yang dibacakan pada 27 Desember 2025. Majelis Hakim menilai bahwa merek Tekipo memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Tekiro, yang telah digunakan dan terdaftar lebih dahulu.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa kemiripan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat, khususnya bagi konsumen, serta bertentangan dengan prinsip perlindungan merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia memberikan perlindungan nyata terhadap merek yang dibangun dengan itikad baik, konsistensi, serta kepatuhan terhadap hukum.
PT Altama Surya Anugerah, selaku pemilik merek Tekiro, menyambut baik putusan tersebut. Perusahaan menilai keputusan Pengadilan Niaga ini sebagai bentuk kepastian hukum dan keadilan bagi pelaku usaha nasional yang telah membangun mereknya secara bertanggung jawab selama bertahun-tahun.
“Putusan ini menegaskan bahwa hukum melindungi merek yang dibangun dengan kerja keras dan itikad baik. Tekiro tetap dan akan terus menjadi merek nasional Indonesia,” ujar Oscar Andrew Sutjiadi, Direktur PT Altama Surya Anugerah.
Menurut manajemen, putusan tersebut menjadi bukti bahwa upaya menjaga integritas merek dan kepercayaan konsumen mendapat tempat yang kuat dalam sistem hukum nasional.

Pengadilan Niaga Membatalkan Merek Tekipo Karena Mirip dengan Tekiro. Putusan tegaskan Perlindungan Hukum atas Merek Tekiro
Sehubungan dengan dikabulkannya gugatan pembatalan merek Tekipo, PT Altama Surya Anugerah mengimbau seluruh mitra usaha, distributor, serta konsumen untuk tetap menggunakan dan merujuk pada produk Tekiro yang sah dan terlindungi hukum.
Manajemen juga mengingatkan agar seluruh pihak tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, serta selalu memastikan keaslian produk yang digunakan atau diperdagangkan.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan konsumen, sekaligus memastikan ekosistem usaha yang sehat dan beretika.
Putusan Pengadilan Niaga ini diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi dunia usaha di Indonesia. Perlindungan terhadap merek dagang dinilai sebagai fondasi utama dalam membangun iklim usaha yang kompetitif, adil, dan berkelanjutan.
Dengan adanya kepastian hukum, pelaku usaha diharapkan semakin terdorong untuk berinovasi, membangun reputasi merek secara jujur, serta menghormati hak kekayaan intelektual pihak lain.
Keputusan ini juga menjadi pengingat bahwa pendaftaran dan penggunaan merek yang memiliki kemiripan dengan merek lain yang telah terdaftar berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.
H. Amris Pulungan, S.H., dari firma hukum Pulungan, Wiston & Partners, selaku kuasa hukum Penggugat, menyampaikan imbauan kepada para mitra usaha dan masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan maupun merujuk suatu merek.
Ia juga menekankan pentingnya menghormati seluruh proses hukum yang berlaku, termasuk apabila terdapat upaya hukum lanjutan dari pihak terkait.

Pengadilan Niaga Membatalkan Merek Tekipo Karena Mirip dengan Tekiro. Putusan tegaskan Perlindungan Hukum atas Merek Tekiro
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan merek bukan hanya soal hukum, tetapi juga mencerminkan etika bisnis dan tanggung jawab kepada konsumen.
Dengan dibatalkannya merek Tekipo, Pengadilan Niaga menegaskan kembali bahwa perlindungan hukum atas merek merupakan elemen krusial dalam menjaga kepercayaan publik dan stabilitas dunia usaha.
Bagi Tekiro, putusan ini memperkuat posisinya sebagai merek nasional Indonesia yang sah, terpercaya, dan dilindungi oleh hukum. Sementara bagi dunia usaha secara umum, keputusan ini menjadi pengingat penting bahwa membangun merek harus dilakukan dengan kejujuran, orisinalitas, dan itikad baik. *****
- Penulis: Selviyani Mimie
- Editor: RM.Dimas Wirawan

