Berita
light_mode
Beranda » National » Larangan Singapura Terhadap Skuter Listrik Di Trotoar

Larangan Singapura Terhadap Skuter Listrik Di Trotoar

  • account_circle Magoh
  • calendar_month Jumat, 8 Nov 2019
  • visibility 147
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Larangan Singapura Terhadap Skuter Listrik Di Trotoar

Pemerintah Singapura melarang penggunaan skuter listrik di trotoar sejak November 2019 demi keselamatan pejalan kaki

 

 

 

OTOExpo.com – Skuter listrik sempat menjadi simbol mobilitas modern di Singapura. Ringkas, praktis, dan relatif terjangkau, kendaraan listrik mikro ini menjelma sebagai solusi alternatif di tengah tingginya harga kepemilikan mobil di Negeri Singa. Namun, di balik kemudahannya, skuter listrik juga menyisakan persoalan serius yang akhirnya mendorong pemerintah mengambil langkah tegas.

Popularitas skuter listrik di Singapura tumbuh pesat seiring kebutuhan masyarakat akan transportasi jarak pendek yang efisien. Sayangnya, ruang gerak yang terbatas membuat banyak pengguna memilih trotoar sebagai jalur utama, berbagi ruang dengan para pejalan kaki.

Di sinilah masalah bermula.

Trotoar sejatinya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Namun dalam praktiknya, keberadaan skuter listrik di ruang tersebut menimbulkan risiko keselamatan yang tidak kecil. Kecepatan, manuver mendadak, serta minimnya perlindungan bagi pejalan kaki menjadi kombinasi berbahaya.

Dalam beberapa tahun terakhir, kasus kecelakaan akibat tabrakan skuter listrik terus bermunculan. Cedera ringan hingga berat tak terelakkan, bahkan berujung pada korban jiwa.

Salah satu insiden paling disorot terjadi pada September 2019, ketika seorang pengendara skuter listrik berusia 20 tahun terlibat tabrakan dengan pesepeda lanjut usia. Korban yang berusia sekitar 65 tahun mengalami koma dan akhirnya meninggal dunia. Kejadian ini menjadi titik balik dalam diskursus keselamatan penggunaan skuter listrik di Singapura.

Larangan Singapura Terhadap Skuter Listrik Di Trotoar

Tak hanya soal kecelakaan lalu lintas, warga Singapura juga mulai mengkhawatirkan risiko kebakaran akibat pengisian daya skuter listrik di rumah. Beberapa laporan menyebutkan baterai yang tidak memenuhi standar keamanan dapat memicu korsleting hingga kebakaran, terutama di hunian padat.

Kombinasi antara ancaman keselamatan publik dan potensi bahaya kebakaran membuat pemerintah tak bisa lagi menunda tindakan.

Akhirnya, Pemerintah Singapura resmi melarang penggunaan skuter listrik di trotoar mulai Selasa, 5 November 2019. Aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan kebijakan tegas dengan sanksi berat bagi para pelanggarnya.

Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi pejalan kaki serta menciptakan ruang publik yang lebih aman dan tertib.

Menteri Negara Singapura untuk Transportasi, Lam Pin Min, menegaskan bahwa siapa pun yang kedapatan mengendarai skuter listrik di trotoar akan dikenakan denda hingga 2.000 dolar Singapura, atau setara sekitar Rp 20,6 juta.

“Pengguna skuter listrik di trotoar juga dapat dikenai hukuman penjara hingga tiga bulan, atau keduanya,” tegas Lam Pin Min pada Senin (4/11/2019), seperti dikutip dari Bloomberg.

Larangan Singapura Terhadap Skuter Listrik Di Trotoar

Dengan ancaman sanksi finansial dan pidana sekaligus, pemerintah berharap aturan ini mampu menekan angka pelanggaran secara signifikan.

Pemerintah Singapura menyatakan bahwa penerapan larangan ini akan dilakukan dalam masa transisi hingga akhir tahun 2019. Pada periode awal, fokus diarahkan pada edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Namun setelah masa tersebut berakhir, penegakan hukum akan dilakukan secara lebih ketat, tanpa toleransi bagi pelanggar.

Kebijakan Singapura ini menjadi contoh nyata bagaimana negara dengan sistem transportasi maju tetap harus beradaptasi menghadapi inovasi mobilitas baru. Skuter listrik memang menawarkan solusi, tetapi tanpa regulasi yang jelas, risikonya dapat melampaui manfaat.

Larangan ini bukan bentuk penolakan terhadap teknologi, melainkan upaya menempatkan inovasi pada jalur yang aman dan bertanggung jawab.***

  • Penulis: Magoh
  • Editor: dimas lombardi

Baca Juga

expand_less