KTB Tengah Persiapkan Fuso dan Fighter Menuju Euro4
OTOExpo.com – Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) NO.P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 yang diterbitkan pada Maret 2017 berisi tentang baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru untuk :
- Kategori M (kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang)
- Kategori N (roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang)
- Kategori O (kendaraan penarik untuk gandeng atau tempel)
Dalam peraturan tersebut ditetapkan, standar emisi Euro4 untuk kendaraan bensin berlaku efektif 18 bulan sejak peraturan diterbitkan. Sedangkan untuk kendaraan diesel 4 tahun atau sekitar bulan April di tahun 2021.
PT. Krama Yudha Tiga Berlian Motors
Tidak terkecuali dengan Mitsubishi Fuso dan Fighter. PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) sebagai APM Mitsubishi Fuso di Indonesia pun harus mengikuti peraturan yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 mendatang.
“Kami tidak ada masalah dengan itu. Secara teknis sudah siapkan untuk keperluan di bagian produksi. Termasuk item-item apa saja yang diperlukan dalam rangka menuju Euro 4,” ujar Marketing Director dan Marketing Division PT KTB, Duljatmono.
Fuso Jepang
Di negara asalnya, Mitsubishi Fuso sudah memiliki kendaraan bermesin diesel dengan standar Euro4. Jadi hal tersebut sebenarnya bukan perkara sulit bagi Fuso untuk menghadiran truk-truk bermesin diesel dengan standar Euro4 di Indonesia.
“Produk kami yang standar Euro 4 sudah ada, tapi di sini (Indonesia) kan beda. Mesti kami persiapkan dari unit yang ada, seperti unit Fuso Fighter kami sudah Euro 3, selain itu truk kami ada juga yang masih Euro 2. Nah produk itu harus dirubah semua ke standar Euro4 ada penyesuaian khususnya dibagian mesin supaya sesuai,” pungkas Momon.
Untuk saat ini KTB memiliki model Fighter berstandar Euro 3, dan Fuso di Euro 2.