News
light
Beranda » National » Keselamatan Penumpang Wajib Bagi Angkutan Umum

Keselamatan Penumpang Wajib Bagi Angkutan Umum

  • account_circle Magoh
  • calendar_month Ming, 28 Des 2025
  • visibility 120

 

Keselamatan Penumpang Wajib Bagi Angkutan Umum

Kemenhub menegaskan keselamatan penumpang wajib menjadi prioritas angkutan umum. Regulasi baru dan teknologi diterapkan untuk tekan kecelakaan.

 

 

OTOExpo.com – Keselamatan penumpang hingga saat ini masih menjadi isu krusial dalam penyelenggaraan angkutan umum di Indonesia, baik angkutan orang maupun angkutan barang. Jika menengok kondisi beberapa dekade lalu hingga sekarang, berbagai permasalahan klasik masih kerap ditemui di lapangan.

Mulai dari kondisi kendaraan yang kurang layak jalan, tingkat polusi udara yang tinggi, praktik Over Dimension Over Loading (ODOL), hingga perilaku pengemudi yang ugal-ugalan dan kurang disiplin berlalu lintas. Semua faktor tersebut menjadi penyumbang utama tingginya risiko kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan angkutan umum.

Masalah ini tentu tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, mengingat angkutan umum memiliki peran vital dalam menunjang mobilitas masyarakat dan distribusi logistik nasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Irjen Pol. (Purn.) Drs. Aan Suhanan, M.Si, menegaskan bahwa dalam menjalankan usaha di bidang angkutan jalan, aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar pelengkap administrasi.

Menurutnya, perusahaan angkutan, khususnya bus dan truk, tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan semata. Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya harus ditempatkan sebagai tanggung jawab utama yang tidak bisa ditawar.

“Perusahaan angkutan jangan hanya mengejar keuntungan. Keselamatan penumpang dan pengguna jalan harus menjadi prioritas,” tegas Aan.

Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha angkutan jalan untuk bersama-sama pemerintah meningkatkan standar keselamatan dan secara aktif menekan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah, Kementerian Perhubungan telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018.

Regulasi ini bertujuan mendorong perubahan pola pikir (mindset) para operator angkutan umum, dari yang sebelumnya berorientasi operasional dan profit, menjadi lebih fokus pada keselamatan berkelanjutan.

“Melalui regulasi ini, kami berharap terjadi perubahan mindset bagi para operator terhadap pentingnya keselamatan angkutan umum,” ungkap Aan.

Dengan adanya Sistem Manajemen Keselamatan, operator diharapkan mampu melakukan identifikasi risiko, evaluasi operasional, serta perbaikan berkelanjutan terhadap sistem keselamatan armada dan pengemudi.

Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital dan pembangunan infrastruktur nasional, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum.

Perubahan pola pergerakan angkutan orang dan barang menuntut sistem transportasi yang lebih modern, efisien, dan aman. Oleh karena itu, Kemenhub saat ini tengah melakukan revisi terhadap regulasi lama terkait penyelenggaraan angkutan barang.

Salah satunya adalah revisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1995, yang selama ini menjadi dasar pengaturan angkutan barang di Indonesia.

“Revisi regulasi ini telah melalui berbagai pembahasan, uji publik, dan Focus Group Discussion (FGD) dengan para pemangku kepentingan. Salah satu fokusnya adalah digitalisasi dan pengendalian isu keselamatan, terutama terkait ODOL,” jelas Aan.

Masalah Over Dimension Over Loading (ODOL) hingga kini masih menjadi tantangan besar di sektor transportasi darat. Selain merusak infrastruktur jalan, praktik ODOL juga meningkatkan risiko kecelakaan fatal dan mempercepat kerusakan kendaraan.

Melalui revisi regulasi dan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap praktik ODOL dapat ditekan secara signifikan demi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Dalam regulasi baru di bidang angkutan jalan, pemerintah juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat pengawasan dan peningkatan keselamatan.

Beberapa teknologi yang didorong untuk diterapkan oleh operator angkutan antara lain:

  • Global Positioning System (GPS) untuk pemantauan armada

  • e-logbook untuk pencatatan aktivitas pengemudi dan kendaraan

  • e-ticketing untuk transparansi dan efisiensi layanan

Teknologi ini diharapkan dapat membantu operator dalam memantau perilaku pengemudi, kondisi armada, serta rute perjalanan secara real-time.

Selain itu, penerapan teknologi juga dinilai mampu mengurangi kebocoran pendapatan operasional yang selama ini kerap dimanfaatkan oleh oknum pengurus, agen, maupun pihak tidak bertanggung jawab di lapangan.

Keselamatan penumpang bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama antara operator angkutan, pengemudi, dan masyarakat pengguna jasa transportasi.

Dengan regulasi yang lebih ketat, pemanfaatan teknologi, serta perubahan mindset pelaku usaha, diharapkan angkutan umum di Indonesia dapat menjadi lebih aman, nyaman, dan berkelanjutan di masa depan.****

  • Penulis: Magoh

✈︎ Random Artikel

expand_less