OTOExpo.com – Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Di dalam peraturan tersebut mengatur empat jenis pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
- Pertama, Angkutan orang dengan menggunakan taksi.
- Kedua, angkutan orang dengan tujuan tertentu.
- Ketiga, angkutan orang untuk keperluan pariwisata.
- Keempat, angkutan orang di kawasan tertentu.
Angkutan orang dengan menggunakan taksi pun terbagi menjadi dua. Reguler dan eksekutif. Untuk angkutan orang dengan tujuan tertentu terdiri dari angkutan antar jemput, angkutan permukiman, angkutan karyawan, angkutan sekolah, angkutan carter, angkutan sewa umum dan angkutan sewa khusus.
Terkait dengan angkutan orang dengan menggunakan taksi, harus memenuhi pelayanan sebagai berikut :
- Wilayah operasi pelayanan berada di dalam kawasan perkotaan,
- Tidak terjadwal dan pelayanan dari pintu ke pintu.
Tujuan pelayanan ditentukan oleh pengguna jasa. besarnya tarif sesuai dengan yang tercantum dalam argometer. memenuhi standar pelayanan minimal serta pemesanan dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi.
Kendaraan Taksi
Kendaraan yang digunakan taksi adalah mobil penumpang sedan dan/atau bukan sedan. dilengkapi tulisan “TAKSI” yang dapat dibaca dengan jelas ditempatkan di atas atap bagian luar. Tulisan tersebut harus menyala dalam keadaan kosong serta padam saat argometer dihidupkan.
Taksi dilengkapi dengan tanda nomor kendaraan bermotor dengan dasar warna kuning tulisan hitam. Alat pemantau unjuk kerja pengemudi, argometer dan nama perusahaan dan/atau merek dagang. Logo, lampu bahaya warna kuning di samping kanan tanda taksi, identitas pengemudi, dan alat komunikasi penghubung.
Kemudian ketentuan biaya awal, kilometer, waktu dan biaya tambahan yang ditempatkan pada sisi bagain dalam pintu belakang. Dilengkapi STNK, nomor urut kendaraan serta nomor telepon layanan pengaduan.
Pada Angkutan orang dengan menggunakan taksi dapat dipasang media reklame dengan persyaratan, dipasang di badan kendaraan dan tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi. Reklame juga bisa dipasang membujur di atas atap kendaraan dengan ukuran paling tinggi 400 milimeter. Paling panjang 1.000 milimeter dan paling tebal 200 milimeter.
Angkutan antar jemput merupakan angkutan orang antar kota dengan asal tujuan perjalanan tetap dengan lintasan yang tidak tetap. Sifat pelayanan dari pintu ke pintu dengan jarak paling jauh 500 kilometer. Angkutan ini tidak singgah di terminal.
Sedangkan angkutan orang untuk keperluan pariwisata disediakan untuk keperluan kegiatan wisata. Dan angkutan angkutan orang di kawasan tertentu dilaksanakan dengan menggunakan mobil penumpang umum dengan wilayah operasi terbatas pada kawasan pemukiman, atau kawasan tertentu lainnya berupa kawasan pendidikan, kawasan industri, kawasan perdagangan dan kawasan wisata.
Tidak menaikkan penumpang di perjalanan. Tak memberlakukan tarif lebih rendah dari angkutan umum dalam trayek serta tarif yang dikenakan per penumpang per perjalanan. Angkutan antar jemput menggunakan mobil penumpang umum paling kecil 2.000 sentimeter kubik dan/atau mobil bus kecil dengan dilengkapi tulisan “ANTAR JEMPUT”.
Angkutan Pemukiman
Angkutan Pemukiman merupakan pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Melayani kawasan permukiman ke beberapa titik tujuan pusat kegiatan. Seperti pusat perkantoran, pusat perdagangan dan/atau kawasan industri. Kendaraan yang digunakan adalah mobil bus besar dan/atau mobil bus sedang dengan tulisan yang menyatakan nama “PERMUKIMAN”.
Angkutan Karyawan
Angkutan karyawan merupakan pelayanan angkutan yang disediakan untuk mengangkut karyawan/perkerja dari dan/ke lokasi kerja. Angkutan ini menggunakan kendaraan mobil bus umum dengan dilengkapi tulisan “KARYAWAN”.
Bus Sekolah
Bus sekolah merupakan angkutan tidak dalam trayek. Digunakan untuk melayani anak sekolah dari dan/ke lokasi sekolah. Kendaraan yang digunakan mobil bus umum atau mobil penumpang umum dengan dilengkapi tulisan “SEKOLAH”.
Angkutan Carter
Angkutan carter merupakan pelayanan angkutan yang digunakan untuk keperluan tertentu dengan cara borongan berdasarkan jangka waktu. Angkutan carter harus memenuhi pelayanan dengan ketentuan wilayah operasi tidak dibatasi oleh wilayah administrasi.
Kendaraan untuk angkutan carter harus menggunakan mobil bus umum dilengkapi stiker bertuliskan “CARTER” yang dapat dibaca dengan jelas dan dilekatkan secara permanen pada kaca depan dan kaca belakang mobil bus umum. Selain itu, harus dilengkapi tanda khusus dengan tulisan “CARTER” ditempatkan pada sebelah kiri dan kanan badan kendaraan.
Angkutan Sewa Umum
Pelayanan angkutan sewa umum disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan atau tanpa pengemudi. Melalui cara borongan berdasarkan jangka waktu tertentu dengan menggunakan mobil penumpang umum paling sedikit 1.300 sentimeter kubik. Dilengkapi tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan kaca belakang.
Sedangkan angkutan sewa khusus merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi. Memiliki wilayah operasi dalam perkotaan dari dan ke bandar udara. Pelabuhan atau simpul transportasi lainnya. Pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi dengan besaran tarif yang tercantum dalam aplikasi. Untuk angkutan sewa khusus diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI.
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek selanjutnya dapat diunduh masyarakat melalui website http://jdih.dephub.go.id. Atau dapat diunduh langsung melalui link http://jdih.dephub.go.id/
Dengan diterbitkannya peraturan tersebut dapat memberikan informasi dan landasan hukum bagi para penyelenggara angkutan dan masyarakat secara luas.