Warning: Undefined array key 0 in /home/otoexpoc/public_html/wp-content/themes/warta-per/functions.php on line 156
Warning: Attempt to read property "cat_ID" on null in /home/otoexpoc/public_html/wp-content/themes/warta-per/functions.php on line 156
» » Tips Supaya Klaim Mobil Terendam Banjir Diterima
Tips Supaya Klaim Mobil Terendam Banjir Diterima
- account_circle Abimanyu
- calendar_month Jum, 12 Feb 2021
- visibility 86

Cek kondisi oli
Pengecekan kondisi oli harus dilakukan, karena ada kemungkinan oli sudah tercampur dengan air banjir.
Ketika sudah tercampur dengan air banjir, tangki oli harus dikuras habis terlebih dahulu baru kemudian diisi kembali. Pengurasan sebaiknya dilakukan oleh pihak bengkel resmi.
Ciri-ciri oli sudah tercampur air yaitu warna oli berubah menjadi putih seperti susu
Jangan menyalakan kendaraan dalam posisi sudah terendam.
Apabila mobil kita sudah dalam posisi terendam banjir, jangan langsung menyalakan mesin. Mesin terendam banjir jika dinyalakan bisa mengakibatkan korsleting pada aki / baterai.
Selain itu, air banjir yang masuk ke dalam mesin dapat merusak komponen yang ada di dalamnya.
Sebaiknya anda menghubungi bengkel resmi untuk mengecek kendaraan anda yang terendam banjir. Pelanggan Garda Oto dapat dengan mudah meminta pertolongan Garda Siaga secara gratis.
Beberapa pemilik kendaraan terkadang tidak memiliki banyak waktu untuk memindah kendaraan mereka ketika banjir melanda. Terkadang, air naik dengan cepat sehingga mengakibatkan pemilik kendaraan tidak sempat menyelamatkan kendaraan mereka.
Bagi pemilik kendaraan sebaiknya langsung menghubungi Garda Akses di 1 500 112 selama 24 jam guna mengecek kerusakan mobil. Jangan sampai pemilik kendaraan melakukan perbaikan sendiri sebelum menghubungi pihak asuransi.
Keadaan ini memungkinkan terjadinya gagal klaim. Merujuk pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4 yang mengatakan kalau asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
4.4 Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.
L Iwan Pranoto, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra menjelaskan bahwa kendaraan yang terendam banjir sebaiknya tidak dipaksa jalan karena bisa merugikan keselamatan pengemudi.
“Kami sangat berkonsentrasi dengan keselamatan pelanggan kami, sebaiknya ketika mengetahui mobil sudah terendam banjir, pelanggan langsung menghubungi Garda Mobile Otocare atau Garda Akses 24 Jam. Tim kami akan senantiasa membantu pelanggan kapan saja. Jangan melakukan perbaikan sendiri atau menyalakan mesin kendaraan yang baru saja terendam banjir, sebaiknya tunggu tim kami datang memeriksa” papar Iwan.
Selalu gunakan asuransi mobil dari Garda Oto untuk mobil anda. Jika anda telah melindungi mobil kesayangan anda dengan Garda Oto. Garda Siaga siap melayani anda dalam kondisi banjir atau mobil mogok di jalan.
Hanya dengan menghubungi Garda Akses di 1 500 112 atau hubungi melalui Garda Mobile Otocare, tim kami akan siap sedia selama 24 Jam membantu anda.
Pastikan asuransi Garda Oto anda telah melakuan perluasan jaminan asuransi supaya mendapatkan pengamanan ekstra ketika banjir melanda. #PeaceofMind
- Penulis: Abimanyu


