Berita
light_mode
Beranda
Warning: Undefined array key 0 in /home/otoexpoc/public_html/wp-content/themes/warta-per/functions.php on line 158

Warning: Attempt to read property "cat_ID" on null in /home/otoexpoc/public_html/wp-content/themes/warta-per/functions.php on line 158
» » BMW Astra Sediakan Layanan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Yang Tersertifikasi
Tak Berkategori

BMW Astra Sediakan Layanan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Yang Tersertifikasi

  • account_circle dimas
  • calendar_month Senin, 11 Jan 2021
  • visibility 189
  • print Cetak

BMW Astra Sediakan Layanan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Yang Tersertifikasi

 

OTOExpo.com –  Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Gubernur No. 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor akan mulai berlaku pada 24 Januari 2021 mendatang.

Dalam pengawasannya, peraturan tersebut juga akan terkait dengan perundanganundangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan sehingga pelanggar akan diancam denda maksimal Rp 500.000,- untuk mobil dan Rp 250.000,- untuk sepeda motor.

Selain itu, sertifikat lolos uji emisi juga menjadi syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan bermotor.

Fredy Handjaja CEO BMW Astra sampaikan, “BMW Astra telah mempersiapkan layanan uji emisi ini sejak tahun 2019, pada saat itu kami menjadi salah satu bengkel yang ditunjuk secara resmi sebagai bengkel uji emisi. ”

Untuk uji emisi dilakukan oleh teknisi yang sudah melewati pelatihan serta peralatan yang terstandarisasi dan terhubung dengan Sistem Informasi Uji Emisi.


( Lanjut Halaman Berikutnya )

  • Penulis: dimas

Artikel Menarik Lainnya

expand_less