United E-Motor Tech Siap Produksi Motor Listrik Di Bawah 20 Juta

United E-Motor Tech Siap Produksi Motor Listrik Di Bawah 20 Juta

 

OTOExpo.com –  PT Terang Dunia Internusa yang merupakan pabrikan motor listrik United E-Motor Tech menambah dana sebesar Rp. 124 miliar untuk membantu pemerintah dalam percepatan kendaraan berbasis listrik di Indonesia.

Henry Mulyadi selaku Jajaran Direksi PT Terang Dunia Internusa mengungkapkan bahwa PT Terang Dunia Internusa sebagai produsen motor listrik dalam negeri yang memiliki pabrik dan supply chain lokal, mengambil sebuah langkah besar dengan menambah modal sebesar Rp 124 miliar demi menunjang produksi United E-Motor Tech.

Henry juga mengungkapkan bahwa penambahan modal itu telah tertuang dalam Akta No. 7 tanggal 13 Desember 2022 dengan Notaris Rahayu Ningsih, yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dengan penambahan modal sebesar Rp. 124 miliar tersebut, United E-Motor akan mengeluarkan motor listrik dengan harga dibawah Rp. 20 juta yang akan diproduksi di pabrik seluas 54.000 m² yang sudah siap produksi dengan kapasitas hingga 500.000 unit motor listrik per tahunnya.

United E-Motor Tech Siap Produksi Motor Listrik Di Bawah 20 Juta
United E-Motor Tech Siap Produksi Motor Listrik Di Bawah 20 Juta

Motor Rp. 20 juta akan dimulai pada tahun 2023 dan akan dipasrkan di seluruh Indonesia. Motor listrik bisa dibawah harga Rp. 20 juta itu dikarenakan ada subsidi dari pemerintah sekitar Rp. 8 juta untuk setiap oembelian motor baru dari pemerintah.” ungkapnya.

Insentif subsidi Pemerintah

Sebelumnya, Pemerintah telah mengumumkan kebijakan terkait pemberian insentif berupa subsidi terhadap pembelian kendaraan listrik, baik mobil maupun motor.

Hal tersebut diumumkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan pers melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu lalu (14/12/2022).

Agus menerangkan bahwa subsidi akan diberikan kepada pembeli kendaraan listrik dari produsen yang memiliki pabrik di Indonesia. Insentif untuk pembelian motor listrik yang baru sebesar Rp 8 juta, sedangkan untuk motor yang dikonversi menjadi motor listrik sebesar Rp 5 juta.

”Kebijakan tersebut sedang dalam proses evaluasi yang intens oleh pemerintah,” ungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menambahkan pada Minggu lalu (18/12/2022).