OTOExpo.com – Banyak kalangan yang tidak membayar pajak kendaraannya. Malah terkadang si pemilik kendaraan suka lupa kapan harus bayar pajak kendaraannya.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, nunggak pajak kendaraan dapat menyebabkan masuk penjara seperti dilansir dari Kontan.co.id.
Bila merujuk di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Khususnya pada Pasal 288 ayat 1, dijelaskan regulasi bagi pemilik kendaraan termasuk juga sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah),”
Nasir juga menjelaskan bila dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor sudah dijelaskan dalam pasal 37 ayat 2 dan 3.
Isinya:
- Ayat 2 : STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor
- Ayat 3 : STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.
Kolom PENYESAHAN STNK harus distempel setiap tahun di Samsat ketika bayar pajak
Lantas, bagaimana dengan yang telat hingga harus pemutihan dan mengaktifkan kembali STNK yang sudah mati?
Sebenarnya cukup mudah, si pemilik cukup membawa KTP Asli dan STNK Asli ke SAMSAT daerah masing-masing. Prosedur yang dilalui pun layaknya membayar pajak tahunan.
Hanya nominalnya saja yang berbeda, karena wajib membayar denda sesuai dengan jangka waktu menunggaknya.