Truk ODOL Dipastikan Tahun Depan Tidak Dapat Menggunakan Jalan TOL
OTOExpo.com – Tingkat kecelakaan di jalan bebas hambatan yang diakibatkan karena truk kemarin kembali terjadi lagi.
Guna meminimalisir kejadian yang diakibatkan karena truk tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana untuk membatasi kendaraan berat masuk di jalan Tol. Aturan pembatasan ini diharapkan bisa terlaksana mulai 2020.
“Selain melakukan penertiban secara nasional, kami bersama Badan Pengatur Jalan Tol ( BPJT) akan menindak tegas kendaraan berat yang akan masuk tol. Diharapkan pelaksanaannya bisa dimulai tahun depan,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pandu Julianto seperti dikutip dari kompas.com
Pandu Julianto berencana pembatasan operasional kendaraan berat masuk di jalan Tol tersebut merupakan salah satu bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat kecelakaan yang melibatkan bus dan truk di jalan bebas hambatan.
Bagi kendaraan berat seperti truk yang terbukti Over Dimension Overloading (ODOL) tidak dapat menggunakan jalan bebas hambatan.
Dan apabila kendaraan dengan jenis tersebut ditemukan tengah beroperasi, maka truk tersebut akan dikeluarkan di gerbang Tol terdekat.
Tidak itu saja, Mulai tahun depan Kemenhub juga akan mulai menggunakan sistem elektronik untuk pengujian kendaraan niaga dan bus. Diharapkan dengan sistem elektronik tersebut pemalsuan dokumen untuk uji layak kendaraan niaga bisa dipangkas hingga tuntas.
“Saat ini memang banyak truk yang tidak pernah ikut uji layak dan juga memalsukan dokumennya. Mulai tahun depan, kita akan lakukan pengetesan tersebut semuanya menggunakan sistem elektronik, rekam data jelas dan mudah.” pungkas Pandu.
Berdasarkan data dari PT Jasa Marga, sampai dengan Juni 2019, dengan komposisi rata-rata kendaraan non golongan I (truk) yang masuk jalan tol hanya sebesar 8,81 persen.
Akan tetapi berdampak pada kecelakaan sebanyak 45,93 persen (melibatkan kendaraan angkutan barang) di ruas tol milik PT Jasa Marga.
Faktor dominan penyebab kecelakaan tersebut adalah faktor pengemudi sebesar 84 persen, sedangkan untuk faktor kendaraan sebesar 15 persen, dan faktor lingkungan sebesar satu persen.
Adapun hasil penertiban truk ODOL dari 2018 hingga Juni 2019, terdapat pelanggaran kelebihan muatan/overload (39,86 persen), overdimension (1,66 persen), dan ketidaklengkapan dokumen (5,01 persen).
Sedangkan yang tidak melanggar mencapai 53,47 persen.
Bahkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan truk yang melampaui batas dimensi dan muatan (overdimension and overload/ODOL) untuk tidak melewati jalan tol, apalagi menjelang libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 yang diperkirakan terjadi lonjakan arus kendaraan.
“Kita terus intensifkan untuk terus mengawasi keberadaan truk ODOL agar jangan melintas di jalan tol. Kita juga sudah minta ke pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum jika ada yang melanggar,” kata Menhub Budi Karya kepada pers saat meninjau pembangunan Jalan Tol Elevated Jakarta-Cikampek II di Karawang, Jawa Barat, Minggu (8/12/2019).
Pihaknya sudah mengimbau dan meminta pemilik truk dan barang untuk tidak coba-coba menggunakan truk yang melebihi dimensi dan muatan. Pasalnya, selain melanggar aturan juga menghambat arus lalu lintas di jalan tol, apalagi saat musim libur panjang Natal dan akhir tahun.
Kementerian Perhubungan sendiri akan segera menerbitkan larangan kendaraan ODOL melalui di jalan tol pada 2020. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan segera berkomunikasi dengan pihak terkait.
“Kami akan koordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Korlantas Polri untuk mewujudkan jalan tol bebas ODOL pada tahun 2020,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.
Aturan yang sama bakal diterapkan untuk lalu-lintas penyeberangan di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk sebulan setelah kementerian mengefektifkan di jalan tol.
Menindaklanjuti rencana itu, ia mengimbau kepada pemilik kendaraan truk atau pengangkut barang untuk segera melakukan penyesuaian.