Tilang Elektronik Diberlakukan Segini Dendanya

Tilang Elektronik Diberlakukan Segini Dendanya

 

OTOExpo.com –  Guna menekan angka kecelakaan akibat lalu lintas, beberapa titik lampu merah mulai menerapkan sistem tilang elektronik (24/3/2021).

Penggunaan sistem elektronik ini memiliki tujuan untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan juga mengurangi angka kecelakaan.

Pihak kepolisian lalu lintas akan memberikan surat tilang berdasarkan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor / pengemudi mobil.

Tilang Elektronik Diberlakukan Segini Dendanya
Tilang Elektronik

Berikut data yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan website ETLE Polda Metro Jaya:

1. Menggunakan gawai (telepon selular).

  • Kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp 750.000.

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman.

  • Kurungan penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.

3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.

  • Kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

4. Tidak memakai helm.

  • Kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

5. Memakai pelat nomor palsu.

  • Kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Untuk memeriksa apakah kalian melanggar Etle alias elektronik tilang, Sahabat Expo dapat check datanya melalui website : https://etle-pmj.info/id/check-data



Caranya,  Masukan data yang ada di STNK seperti :

  1. Nomor Kendaraan
  • Contoh B2548TVM . Penulisan disambung tanpa jeda dan menggunakan huruf besar
  1. Masukan No.Mesin
  2. Masukan No.Rangka.

Setelah data dimasukan dengan benar tekan “CEK DATA’  apabila ada pelanggaran maka akan keluar datanya ‘ bila tidak ada pelanggaran maka tulisannya ‘DATA TIDAK DITEMUKAN / DATA NO AVAILABLE ‘ tidak ada pelanggaran Etle/elektronik tilang.**


https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN2gkQsw1PKlAw