Sistem ABS Ternyata Dapat Mencegah Satu dari Empat Kecelakaan Sepeda Motor
OTOExpo.com , Jakarta – UP2M Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Indonesia (POLAR UI) mengungkapkan hasil penelitian yang menunjukkan dampak signifikan dari fitur Anti-lock Braking System (ABS) terhadap risiko kecelakaan sepeda motor di Indonesia.
Penelitian ini menemukan bahwa penyematan ABS berpotensi menurunkan angka kecelakaan hingga 24 persen, yang berarti dapat mencegah satu dari empat kecelakaan sepeda motor yang terjadi di tanah air.
Estimasi penurunan jumlah korban kecelakaan diperoleh melalui proyeksi angka kecelakaan sepeda motor di Indonesia.
Berdasarkan data kecelakaan dari Korlantas POLRI, yang bersumber pada Integrated Road Safety Management System (IRSMS), pada tahun 2023, sepeda motor terlibat dalam 115.518 kasus kecelakaan lalu lintas, yang hampir dua kali lipat dibandingkan 71.072 kasus pada tahun 2017.
“Jika semua motor dilengkapi dengan ABS, sebanyak 8.000 orang per tahun bisa dihindarkan dari kecelakaan lalu lintas,” ujar Ketua Tim Kajian dari POLAR UI, Tri Tjahjono di Jakarta.
Untuk melakukan proyeksi ini, kajian POLAR UI memanfaatkan data kecelakaan dari IRSMS periode 2016-2022.
Namun, karena data kecelakaan di Indonesia belum mencakup informasi mengenai jejak pengereman sepeda motor, analisis ini menggunakan metode proyeksi yang berbasis pada data dari Road Accident Sampling System India (RASSI).
Tjahjono, menjelaskan bahwa India dipilih sebagai acuan karena memiliki karakteristik yang serupa dengan Indonesia dalam beberapa variabel kunci.
Faktor-faktor tersebut meliputi kepadatan lalu lintas, jenis infrastruktur jalan, tingkat kesadaran berkendara, dan jumlah kendaraan roda dua.
Dengan pendekatan ini, diharapkan proyeksi dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai potensi pengurangan kecelakaan akibat penggunaan fitur ABS.
Simulasi POLAR UI menunjukkan adanya manfaat yang signifikan dari penggunaan ABS di sepeda motor untuk mengurangi potensi kecelakaan motor dari berbagai jenis kecelakaan seperti tabrakan belakang, menabrak pejalan kaki, menabrak kendaraan dari lalu lintas yang datang, serta kecelakaan saat mendahului.
Pada kecelakaan tabrak belakang, penggunaan pengereman ABS diperkirakan mampu mengurangi hingga 38 persen kecelakaan.
“Penyematan ABS akan membuat kendaraan mengalami pengereman dengan lebih stabil,” kata dia
Melalui hasil kajian ini, pemerintah didorong untuk melakukan revisi pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, atau mengusulkan ketentuan spesifik terkait ABS pada peraturan tingkat menteri sebagai langkah awal penerapan teknologi ABS pada sepeda motor di Indonesia.
Upaya ini diharapkan dapat mendukung penurunan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor.
Kepala Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi dari Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan, Jumardi menyampaikan bahwa PP seharusnya berisi aturan yang bersifat umum, sementara aturan yang bersifat teknis seperti kebijakan penggunaan teknologi pengereman pada sepeda motor diatur dalam Peraturan Menteri.
“Agar aturan yang sifatnya mendesak (urgent) dapat diatur segera dalam peraturan menteri, tidak perlu menunggu revisi UU atau PP yang membutuhkan waktu lama” kata Jumardi.
Jumardi mengusulkan, peraturan teknis yang mengatur tentang sistem pengereman seharusnya tidak hanya mengatur mengenai perlambatan tetapi juga stabilitas saat pengereman.
Tri Tjahjono menjelaskan saat ini fitur ABS hanya disematkan ke model dengan tingkat kemewahan atau model yang tinggi, kajian ini mendorong bahwa fitur ini juga sebaiknya tersedia pada setiap tipe sepeda motor, terlepas dari tingkat kemewahannya.
Meski terdapat kekhawatiran terhadap kenaikan harga sepeda motor, pengalaman di India menunjukkan peningkatan harga hanya sekitar 10 persen atau setara dengan laju inflasi.
Dengan PDB per kapita yang dua kali lipat lebih tinggi, Indonesia diyakini mampu menyerap dampak biaya ini tanpa memberatkan konsumen. “Kalau ada kendala pendanaan, negara semestinya mencari bantuan fiskalnya,” kata Tri.
Diseminasi publik ini dihadiri oleh sejumlah lembaga pemerintah, antara lain: Direktorat Sarana Kementerian Perhubungan, Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas Polri, Komite Nasional Keselamatan Transportasi, Road Safety Association, Masyarakat Transportasi Indonesia, dan ASEAN New Car Assessment Program.