Sejarah Vape
OTOExpo.com – Banyak para perokok yang ingin berhenti dari kebiasaannya. Berbagai penemuan juga turut dilakukan seperti misalnya dengan stiker nikotine yang hanya ditempel, atau menggunakan permen dengan perisa mint. Akan tetapi kenyataannya, hal tersebut tidak sepenuhnya berhasil.
Dilansir dari Strait Times, Kamis (17/10/2019), sekitar 50.000 hingga 70.000 perokok Inggris berhenti merokok setiap tahun dan beralih ke vaping. Menurut studi yang dilakukan para peneliti di University College London, mereka menganalisis kenaikan vaping sejak 2011 dan mengaitkannya dengan pola penurunan merokok sejak itu.
Bahkan departemen kesehatan Inggris telah menegaskan bahwa vaping tidak lebih berbahaya daripada rokok, justru mendorong perokok untuk mulai beralih.
Menurut Prof. dr. Achmad Syawqie Yazid, Pendiri Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) yang ditemui OTOExpo.com . dalam acara Indonesia Vaper Movement 2019 menambahkan bahwa sistem kerja vape adalah melalui pemanasan dan bukan pembakaran seperti rokok konvensional.
Ia menjelaskan, derajat pemanasan yang lebih tinggi pada saat proses pembakaran rokok konvensional menyebabkan lebih banyak zat kimia yang terurai.
Tujuan Vaping
Adapun tujuan utama dari vape adalah membantu para perokok untuk lepas atau berhenti dari kebiasaan buruk merokok dengan bantuan alat yang disebut vape/vaporiser.
Menurut hasil penelitian, vape terbukti 95% lebih aman daripada merokok konvensional yang mengandung TAR.
Sejarah Vape
Dikutip dari Consumer Advocates for Smoke Free Alternative, rokok elektrik sendiri sudah ada sejak tahun 1930. Bukti adanya rokok elektrik pada tahun tersebut berdasarkan sebuah dokumen berisi hak paten rokok elektrik yang diberikan kepada Joseph Robinson.
Pada tahun 1960-an, Herbert A Gilbert dianggap sebagai pencipta pertama sebuah perangkat yang mirip dengan rokok elektronik dan disempurnakan oleh Hon Lik di tahun 2003. Hon Lik membuat alat itu karena ayahnya meninggal dunia akibat kanker paru-paru.
Ayahnya merupakan seorang perokok berat. Perusahaan tempat Lik bekerja, Golden Dragon Holdings, mengembangkan alat tersebut dan mengganti namanya menjadi “Ruyan” yang memiliki arti “seperti rokok”.
Masuk Indonesia
Vape masuk indonesia mulai tahun 2012. Seiring berkembangnya zaman, vape terus berkembang diindonesia karena banyaknya masyarakat Indonesia yang pergi melancong keluar negeri sehingga mereka kembali ke Indonesia membawa vape dan memperkenalkannya didaerahnya masing-masing.
Hal ini menyebabkan banyak orang yang beralih dari rokok konvensional ke vape (rokok elektrik) sehingga menjadikan permintaan vape di pasaran meningkat.
Masa Suram
Tahun 2014 menjadi tahun yang suram bagi dunia vape di Indonesia. Hal ini karena banyaknya isu negatif tentang vape, namun isu tersebut tidak terbukti sehingga vape masih terus digunakan dan dikembangkan oleh penggunanya.
Di tahun 2015 menjadi tahun yang sangat baik bagi dunia vape di Indonesia karena pada saat itu vape mengalami kejayaan dan semakin banyak orang yang menggunakannya.
Peluang Bisnis
Kesempatan itu menjadi peluang bisnis bagi banyak orang Indonesia untuk memproduksi cairan yang digunakan vape (liquid) dan juga peralatan-peralatan lainnya yang berhubungan dengan vape sendiri sehingga sekarang banyak produsen liquid dan peralatan vape lainnya di Indonesia.
Bea & Cukai
Pada tahun 2018, vape resmi dilegalkan oleh pemerintah Indonesia sehingga para pengguna vape harus membayar pajak ke negara melalui cukai hasil tembakau yang terdapat pada liquid vape.
Berdasarkan PMK 146/PMK.010/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, maka HPTL (Liquid vape) dikenakan tarif cukai sebesar 57% dan diberlakukan mulai tanggal 1 Juni 2018.
Jadi, setiap pengusaha cukai Liquid vape wajib memiliki NPPBKC yang persyaratannya dapat dilihat pada PMK 66/PMK.04/2018 Tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC.
Masalah Baru
Setelah vape dilegalkan oleh pemerintah, muncul permasalahan baru yaitu ditemukan liquid dengan campuran narkoba sehingga menimbulkan keresahan bagi pengguna vape dan juga masyarakat awam.
Hal ini membuat pemerintah dan asosiasi-asosiasi vape yang ada diindonesia segera bertindak dengan cepat permasalahan tersebut dan mengembalikan citra baik vape di kalangan masyarakat.
Indonesia Vaper Movement 2019
Salah satunya dengan menggelar acara diskusi “Indonesia Vaper Movement 2019” yang di gelar di salah satu mall daerah Fatmawati. Dalam ajang tersebut, para penggiat meluruskan kabar miring yang beredar mengenai vaping itu sendiri dengan mengangkat tema “Pahami sebelum menghakimi”