Pertimbangan Aturan Asuransi Mobil Listrik
OTOExpo.com – Mobil listrik atau Electric Vehicle (EV) kini semakin populer di Indonesia karena ramah lingkungan dan lebih hemat energi. Namun, ada aspek penting yang harus dipertimbangkan jika memiliki EV, yaitu asuransi mobil listrik.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang merumuskan kebijakan khusus untuk asuransi mobil listrik. Salah satu kebijakan tersebut mengenai penerapan premi asuransi mobil listrik.
Penerapan tarif terkait produk asuransi mobil listrik saat ini masih mengacu pada SEOJK 06/2017 tentang Penetapan Tarif pada Lini Usaha Kendaraan Bermotor dan harta benda.
OJK akan mengkaji dan menyempurnakan SEOJK 06/2017 dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik, seperti risiko tegangan tinggi pada mobil listrik.

Roojai, penyedia asuransi online yang telah berizin resmi dan diawasi OJK mengungkapkan mengenai kebijakan asuransi mobil listrik bagi pemilik EV.
Faktor Risiko Mobil Listrik
OJK mengkaji nilai premi asuransi mobil listrik terkait dengan berbagai faktor risiko berikut:
Komponen baterai
Dalam pembahasan tersebut, OJK mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik, seperti risiko baru terkait komponen baterai,
Komponen utama baterai mobil listrik adalah baterai lithium-ion, yaitu jenis baterai yang diklaim unggul dari sisi usia pakai hingga proses pengecasannya yang lebih cepat. Hanya saja, jenis baterai ini juga mempunyai sejumlah risiko.
Baterai dengan elemen kimia ini disebut punya senyawa berbahaya karena sangat sensitif terhadap tegangan dari peralatan maupun temperatur suhu sekitar.
Di dalam satu paket baterai mobil listrik, dibutuhkan ratusan hingga ribuan sel, jumlah yang berbeda dengan kebutuhan listrik pada mobil konvensional karena penggerak utamanya ada mesin berbahan bakar.
Ribuan sel yang menjadi satu paket baterai itu memiliki keterkaitan satu sama lain. Sehingga jika ada satu sel bermasalah, maka akan menjalar otomatis ke semua sel baterai.
Tegangan tinggi pada mobil listrik
Mobil listrik juga memiliki risiko lain, yaitu tegangan tinggi yang dihasilkannya. Mobil listrik memiliki sistem tegangan (DC atau arus searah) lebih tinggi dibandingkan mobil konvensional.
Arus DC ini membawa tegangan jauh lebih besar dibandingkan baterai 12 volt yang digunakan pada mesin bensin.
Tegangan DC berpotensi lebih berbahaya daripada tegangan AC atau arus bolak balik, dengan arus listrik DC yang rendah yaitu hanya 55 volt berakibat fatal dalam beberapa kondisi, dibandingkan standar arus AC rumah tangga sebesar 110 volt.
Misalnya, baterai yang digunakan pada Toyota Prius menghasilkan lebih dari 200 volt, dan pada beberapa kendaraan, seperti Ford Escape, tegangannya dapat mencapai 330 volt.
Kondisi ini cukup berakibat fatal jika pengemudi menyentuh kabel baterai ketika sedang di-ground atau dalam situasi di mana terjadi hubungan arus pendek pada sistem.
Kecelakaan karena less noise
Baik mobil listrik maupun konvensional memiliki risiko relatif sama saat berada di jalan raya. Hanya saja, mobil listrik dinilai berisiko lebih besar untuk menabrak atau tertabrak, sebab less noise seperti yang dihasilkan oleh mobil konvensional.
Risiko kecelakaan yang disebabkan oleh less noise pada kendaraan listrik tersebut menjadi faktor perhitungan premi asuransi mobil.
Di balik suara EV yang senyap, ada potensi masalah kecelakaan lalu lintas, terutama untuk pejalan kaki.
The Guardian menuliskan, suara EV saat tengah melaju dengan kecepatan 20 km/jam sulit didengar orang di sekitarnya, baik oleh pejalan kaki, pesepeda, hingga pengemudi kendaraan bermotor lainnya.
Berdasarkan laporan University of California berjudul “Hybrid Cars are Harder to Hear” (2008) , keberadaan EV baru teridentifikasi telinga manusia dengan jarak 7 kaki atau sekitar 2 meter.
Sementara itu, kendaraan berbahan bakar minyak sudah dapat diketahui kehadirannya dari jarak 28 kaki atau sekitar 8,5 meter.
Untuk mencegah masalah karena suara mobil listrik yang senyap, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor memberi aturan mengenai tingkat kebisingan kendaraan listrik.
Dalam pasal 23 ayat 3 tertera, kendaraan bermotor listrik harus memenuhi aspek keselamatan, sehingga wajib dilengkapi suara dengan tingkat kebisingan tertentu. Ketentuan tersebut tercantum lebih rinci di ayat 5.
Di poin pertama, tingkat kebisingan minimum merupakan 50 desibel dalam kecepatan 10 km/jam.
Sementara itu, pada poin selanjutnya mengatur tingkat kebisingan serendahnya 60 desibel dalam kecepatan 20 km/jam. Dan di poin terakhir disebutkan, bahwa tingkat kebisingan minimum 47 desibel saat berjalan mundur.
Ayat 6 dalam peraturan tersebut secara spesifik melarang kendaraan listrik dilengkapi dengan suara menyerupai binatang, sirine, klakson, atau musik. Adapun bunyi yang diizinkan kurang lebih serupa dengan deru mesin bakar.
Kegagalan sistem
Risiko lain adalah adanya kegagalan sistem kelistrikan pada mobil listrik yang bisa menimbulkan kecelakaan. Karena itu, butuh perlindungan terhadap seluruh sistem kelistrikan mobil.
Fungsi utama sistem kelistrikan mobil untuk menghasilkan, menyimpan, dan memasok arus listrik ke berbagai perangkat kendaraan listrik. Sistem kelistrikan tersebut akan membantu menyalakan busi dan membuat mesin bekerja.
Memberi supply daya yang disebar ke berbagai perangkat listrik, sistem kelistrikan ini membuat fitur-fitur mobil yang butuh daya listrik menyala. Misalnya AC, lampu, audio, alarm, sistem pengereman sensor ABS (pada rem), dan lainnya.

Sistem kelistrikan ini memiliki peran penting untuk menyalakan mesin mobil, dan menghidupkan fitur hiburan serta keselamatan kendaraan listrik.
Itulah pemaparan mengenai kebijakan asuransi mobil listrik yang masih digodok OJK dan alasan penting memiliki proteksi kendaraan tersebut. Salah satunya, asuransi mobil All Risk.
Memiliki asuransi mobil akan memberikan rasa aman dan tentram bagi pemilik EV. Pemilik mobil listrik tidak perlu khawatir menghadapi risiko besar yang mungkin terjadi, karena semuanya sudah ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Kondisi ini akan meringankan pemilik kendaraan listrik dari risiko finansial yang besar. Dengan begitu, bisa lebih menikmati berkendara dengan mobil listrik tanpa rasa khawatir.