Perluasan Fungsi Rest Area Akan Diberlakukan Akhir Tahun 2019
OTOExpo.com – Fungsi Rest Area Akan Diberlakukan Akhir Tahun 2019. Adapun perluasan fungsi rest area tersebut akan diatur melalui revisi Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
“Rencana revisi akan dilakukan akhir tahun ini. Proses kajian akademik juga sudah dilaksanakan. Beberapa kali workshop juga telah dilakukan,” ujar Kepala BPJT Danang Parikesit seperti dikutip dari Bisnis.
Danang mengatakan lebih lanjut bahwa pengembangan rest area ini bertujuan untuk mengoptimalkan dampak positif dari pembangunan jalan tol (menyebabkan kemacetan), tidak hanya memperlancar konektivitas, tetapi juga membangkitkan kawasan ekonomi baru dan potensi jenama atau brand lokal.
Langkah-langkah yang dilakukan untuk menghindari terjadinya kemacetan arus lalu lintas akibat rest area adalah :
- Ketersediaan ruang parkir dalam rest area.
- Informasi ketersediaan ruang parkir melalui papan informasi, audio, media visual dan lainnya sebelum ramp atau masuk rest area.
- Menghindari antrian di mulut rest area.
- Berikan himbauan pada pengguna rest area untuk mengurangi waktu tinggal dan memberi kesempatan kepada pengguna tol lain.Maksimal waktu tinggal di rest area 30-45 menit.
- Pengelola rest area bekerjasama untuk mendorong pemanfaatan rest area.
- Kebijakan Korlantas Polri dalam pengaturan manajemen lalulintas dan peningkatan keselamatan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Akan ada empat kategori rest area tambahan yang diharapkan bisa menjawab pertanyaan mengenai dampak jalan tol bagi masyarakat lokal.
Empat kategori tambahan tersebut akan tercantum dalam Permen baru di antaranya yaitu :
- Rest area destinasi,
- Kawasan transit antarmoda,
- Logistik hub,
- Kawasan terintegrasi dengan industri
Adanya empat kategori rest area tambahan, diharapkan bisa menjawab pertanyaan mengenai dampak jalan tol bagi masyarakat lokal.
Secara umum, tempat istirahat saat ini berfungsi melayani pengguna jalan tol untuk beristirahat sebentar lalu melanjutkan perjalanan. Ke depan akan diperluas lagi fungsinya menjadi yang dinamakan fasilitas publik di koridor jalan tol.
sumber. bisnis.com