Perluasan Fungsi Rest Area Akan Diberlakukan Akhir Tahun 2019
- account_circle Magoh
- calendar_month Senin, 14 Okt 2019
- visibility 161
- print Cetak

Perluasan Fungsi Rest Area Akan Diberlakukan Akhir Tahun 2019
Pemerintah resmi memperluas fungsi rest area jalan tol mulai akhir 2019. Tak cuma tempat istirahat, rest area akan berubah jadi destinasi ekonomi, logistik, hingga kawasan transit antarmoda. Ini dampaknya bagi pengguna tol dan ekonomi lokal.
OTOExpo.com – Rest area jalan tol selama ini identik dengan satu hal sederhana: berhenti sebentar, isi bensin, ke toilet, lalu lanjut perjalanan. Namun paradigma itu bersiap berubah. Mulai akhir 2019, pemerintah akan memberlakukan perluasan fungsi rest area, mengubahnya dari sekadar titik rehat menjadi simpul aktivitas ekonomi dan publik di sepanjang koridor jalan tol.
Langkah besar ini akan diatur melalui revisi Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Jalan Tol. Regulasi baru tersebut menjadi penanda bahwa tol tak lagi hanya soal kecepatan dan konektivitas, tetapi juga nilai tambah bagi wilayah yang dilaluinya.
“Pengembangan rest area bertujuan mengoptimalkan dampak positif pembangunan jalan tol, bukan hanya memperlancar konektivitas, tetapi juga membangkitkan kawasan ekonomi baru dan brand lokal,”
ujar Kepala BPJT Danang Parikesit, seperti dikutip dari Bisnis.
Selama bertahun-tahun, pembangunan jalan tol kerap dikritik karena dianggap hanya “melintas”, tanpa benar-benar menyentuh ekonomi masyarakat sekitar. Rest area menjadi titik krusial yang selama ini belum dimaksimalkan potensinya.
Dengan revisi regulasi ini, pemerintah ingin menggeser peran rest area menjadi fasilitas publik strategis di dalam ekosistem jalan tol. Artinya, pengguna tol tak lagi sekadar singgah, tapi juga berinteraksi, bertransaksi, bahkan bertransit.
Transformasi ini bukan tanpa alasan. Volume kendaraan yang terus meningkat membuat rest area kerap menjadi sumber kemacetan baru, terutama saat musim mudik dan libur panjang. Karena itu, perluasan fungsi dibarengi dengan manajemen lalu lintas dan tata kelola yang lebih ketat.
BPJT dan Kementerian PUPR telah menyiapkan sejumlah langkah teknis agar rest area tetap berfungsi optimal tanpa mengganggu arus lalu lintas jalan tol.
Beberapa strategi utama yang akan diterapkan antara lain:
-
Penyesuaian kapasitas parkir sesuai volume lalu lintas dan kelas rest area
-
Sistem informasi ketersediaan parkir melalui papan digital, audio, hingga media visual sebelum pintu masuk rest area
-
Penghapusan antrean di mulut rest area, yang selama ini menjadi titik rawan kemacetan
-
Pembatasan waktu tinggal pengguna, maksimal 30–45 menit
-
Koordinasi pengelola rest area untuk distribusi arus kendaraan
-
Dukungan Korlantas Polri dalam manajemen lalu lintas dan keselamatan pengguna tol
Pendekatan ini menegaskan bahwa perluasan fungsi rest area bukan berarti membiarkan aktivitas berkembang liar, melainkan dikontrol secara sistematis dan terukur.
Empat Wajah Baru Rest Area Jalan Tol
Dalam regulasi baru nanti, rest area akan diklasifikasikan ke dalam empat kategori tambahan, yang masing-masing memiliki fungsi strategis berbeda.
1. Rest Area Destinasi
Kategori ini mengubah rest area menjadi tujuan perjalanan, bukan sekadar tempat singgah. Di sini, potensi pariwisata lokal, kuliner khas daerah, hingga produk UMKM akan menjadi daya tarik utama.
Rest area jenis ini dirancang agar pengguna tol bersedia berhenti lebih lama, namun tetap dengan pengaturan lalu lintas yang disiplin.
2. Kawasan Transit Antarmoda
Rest area akan berfungsi sebagai titik temu berbagai moda transportasi, membuka peluang integrasi antara kendaraan pribadi, angkutan umum, hingga logistik ringan.
Konsep ini dinilai penting untuk mendukung mobilitas modern, terutama di wilayah dengan kepadatan lalu lintas tinggi.
3. Logistik Hub
Tak banyak disadari, jalan tol adalah tulang punggung distribusi nasional. Rest area kategori ini akan difungsikan sebagai hub logistik, mempercepat bongkar muat, konsolidasi barang, dan distribusi jarak menengah.
Bagi pelaku usaha, ini berarti efisiensi waktu dan biaya.
4. Kawasan Terintegrasi dengan Industri
Kategori paling strategis. Rest area akan terhubung langsung dengan kawasan industri, menciptakan ekosistem produksi–distribusi yang lebih ringkas dan kompetitif.
Model ini diharapkan mampu menarik investasi baru di sekitar koridor tol.
Dengan empat kategori tersebut, rest area tak lagi berdiri sebagai fasilitas pasif. Ia berubah menjadi penggerak ekonomi lokal, etalase produk daerah, sekaligus ruang tumbuh bagi brand-brand nasional.
Pendekatan ini sejalan dengan visi pembangunan infrastruktur modern: bukan hanya menghubungkan titik A ke B, tapi menghidupkan ruang di antaranya.
Lebih jauh, transformasi ini juga mengubah cara pengguna jalan tol memandang perjalanan darat. Berkendara jarak jauh tak lagi melelahkan, melainkan menjadi pengalaman yang lebih manusiawi dan bernilai.
Secara filosofis, perluasan fungsi rest area menandai pergeseran peran jalan tol dari sekadar infrastruktur transportasi menjadi ruang publik linear yang hidup.
Jika selama ini rest area hanya pelengkap, maka mulai akhir 2019, ia diposisikan sebagai simpul strategis pembangunan.
Dan ketika regulasi resmi diberlakukan, satu hal menjadi jelas: rest area tak lagi sekadar tempat ngopi dan isi bensin—ia adalah wajah baru jalan tol Indonesia.*****
- Penulis: Magoh
- Editor: Dimas Lombardi

