Larangan Singapura Terhadap Skuter Listrik Di Trotoar
OTOExpo.com – Skuter listrik telah menjadi pilihan populer bagi warga di Singapura. Populernya skuter listrik di negara singa tersebut dikarenakan harga mobil yang terbilang tinggi. Skuter listrik menjadi pilihan transportasi yang murah meriah
Akan tetapi. kehadiran skuter listrik tersebut seringkali menggunakan jalur trotoar yang banyak digunakan para pejalan kaki.
Kecelakaan
Akibatnya, Kasus cedera akibat tertabrak skuter listrik pun bermunculan, termasuk setidaknya menimbulkan kematian. Hingga pada bulan September (tahunnya tidak disebutkan), seorang pengendara skuter listrik berusia 20 tahun ditangkap setelah mengalami tabrakan dengan pengendara sepeda.
Seorang pengendara sepeda tersebut berusia sekitar 65 tahun dan menyebabkan pengendara sepeda menderita koma hingga akhirnya meninggal dunia.
Selain terjadinya kasus tabrakan, warga Singapura juga merasa khawatiran akan bahaya kebakaran saat pengisian daya di rumah.
Untuk itu, Pemerintah Singapura mengeluarkan pertauran pelarangan penggunaan skuter listrik di trotoar-trotoar negara ini mulai Selasa (5/11/2019). Tak main-main, siapapun yang melanggar larangan tersebut harus siap menerima hukuman denda yang menguras kantong ataupun ancaman bui.
Denda
Menteri Negara Singapura untuk Transportasi Lam Pin Min menyatakan pemerintah akan mendenda siapapun yang mengendarai skuter listrik mereka di trotoar dengan nilai hingga sebesar $2.000 atau sekitar Rp 20,6 juta ( Rp 1 4.000 / US Dollar).
“(Pengguna skuter listrik di trotoar juga) bisa dikenai hukuman tiga bulan penjara atau keduanya,” tegas Menteri Lam Pin Min pada Senin (4/11/2019), seperti dilansir dari Bloomberg.
Pemerintah setempat mengatakan akan menjalankan larangan tersebut dalam periode tertentu sampai akhir tahun ini sebelum aturan baru itu diterapkan secara lebih ketat.