Ketika 6 Asosiasi Jasa Keuangan Berikan Perhatian Atas Perlindungan Konsumen di Era Digital
OTOExpo.com – Indonesia Marketing Association (IMA) menyelenggarakan webinar dan bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melibatkan para pelaku sektor keuangan di Indonesia, mulai dari Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), hingga Asosiasi Modal Ventura Indonesia (AMVI).
IMA merupakan asosiasi yang erat kaitannya dengan layanan keuangan dan perlindungan konsumen, karena anggotanya yang berasal dari beragam kalangan, yaitu para profesional, pemerintahan, pendidik, serta entrepreneur yang tentunya menggunakan beragam layanan jasa keuangan mulai dari Perbankan, Pembiayaan, Asuransi, hingga layanan dari Teknologi Keuangan (Tekfin).
Dalam keynote speechnya, Tirta Segara, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi mengatakan : “Selain banyak manfaat yang diperoleh, di sisi lain setiap tahun terus bermunculan financial technology (fintech) ilegal dan investasi bodong yang jumlahnya mencapai ribuan akun. Dari sisi nilai, kerugian akibat kejahatan siber mencapai Rp 8.160 triliun per tahun. Sehingga diperlukan sinergi yang baik dari berbagai lembaga terkait untuk menghadapi tantangan ini secara bersama-sama.” katanya lebih lanjut.
Jadi, kata Tirta, kita harus melindungi kedua sisi, yaitu konsumen serta lembaganya, sehingga akhirnya akan diperoleh peningkatan tingkat kepercayaan bagi semua stakeholders jasa keuangan tersebut. Oleh sebab itu, program perlindungan konsumen di era digital menjadi semakin penting dan krusial.

Menurut Tirta, setiap jasa keuangan harus diawasi dengan dua fokus, yaitu pertama prudential, yang mencakup seperti kesehatan individu Lembaga Jasa Keuangan (LJK), profil risiko, rasio keuangan dan manajemen atau operasional dan yang kedua fokus market conduct, yaitu mengawasi perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam berhubungan dengan konsumen. OJK tidak bisa melakukan sendiri tanpa kolaborasi dan sinergi dengan lembaga-lembaga lainnya.