Kamera Super Canggih ETLE Merekam Aktifitas Saat Di Mobil
OTOExpo.com – Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya telah menggunakan kamera super canggih untuk penerapan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik.
Kamera super canggih tersebut dapat menembus langsung ke dalam kendaraan dan merekam aktivitas si pengemudi.
Sehingga apabila pengendara melakukan pelanggaran, seperti bermain ponsel sambil berkendara, serta tidak mengenakan sabuk pengaman (safety belt), dapat langsung terekam.
Saat ini beberapa kamera ETLE telah terpasang di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Kamera yang terpasang di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Jenderal Sudirman tersebut bisa melacak dengan sendiri pelaku pelanggaran.
Untuk saat ini, penindakan ETLE hanya dilakukan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin. Piihaknya juga akan bekerja sama dengan Pemprov DKI untuk mengembangkan lokasi penindakan ke depannya.
Dengan dimulainya penindakan maka pihaknya berharap masyarakat bisa lebih tertib berlalu lintas.
Kamera ETLE sendiri pada dasarnya sudah diterapkan sejak 1 November 2018. Dan pada bulan Juli 2019 adalah penambahan titik lokasi dan jenis pelanggaran lalu lintas.
Berikut 10 titik lokasi penempatan kamera tilang elektronik dengan fitur terbaru:
- Jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan
- JPO MRT Polda Semanggi
- JPO depan Kementerian Pariwisata
- Jembatan penyeberangan MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
- Flyover Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin
- Flyover Jalan Layang Non Tol Thamrin ke Sudirman
- Simpang bundaran Patung Kuda
- Simpang TL Sarinah Bawaslu
- Simpang TL Sarinah Starbucks
- JPO Plaza Gajah Mada
Tidak ada teknologi yang sempurna, tak terkecuali kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mobile. Sejak awal kemunculannya pada pertengahan Desember 2022 lalu, perlahan-lahan beberapa fakta mengenai kelemahan dan keunggulan kamera ETLE mobile muncul ke permukaan.
Kamera ETLE mobile adalah kamera tilang elektronik yang dipasang di mobil patroli polisi yang berfungsi untuk menangkap pelanggaran lalu lintas, sama seperti model statis.
Lokasi kamera tersebut berada di atap mobil, di mana posisinya berada di bagian penyangga lampu rotator.
Mobil patroli yang dilengkapi kamera ini setidaknya mampu berjalan hingga kecepatan 40 kilometer per jam. Selain di kendaraan patroli, ada juga jenis kamera ETLE mobile yang dibawa petugas polisi seperti ponsel.
Saat ini sudah ada 65 unit perangkat mobile pada mobil patroli, kemudian sejumlah 806 ETLE mobile handheld yang digunakan oleh anggota dan tersebar di pelbagai ruas jalan di Jakarta.
Sejumlah daerah penyangga seperti Depok, Bekasi dan di wilayah Tangerang Selatan pun sudah menerapkan pemberlakukan tilang dengan perangkat mobile ini.
Ketika kamera ETLE mobile diaktifkan, polisi yang bertugas bisa langsung melihat tampilan aktivitas yang terekam di dalam kamera melalui monitor yang menempel di dasbor.
Petugas polisi yang bertugas di jalan raya dan dibekali dengan kamera ETLE mobile mengklaim bahwa kamera ini lebih dinamis (bisa dibawa ke mana saja) ketimbang ETLE statis (lokasi permanen).
Ini juga yang memungkinkan kamera ETLE mobile bisa ‘lebih dekat’ dengan pelaku pelanggaran lalu lintas. Serta bisa menjangkau lokasi tilang elektronik yang tidak terjangkau ETLE statis.
Sama seperti ETLE statis, data tilang kamera ini nantinya akan dikirimkan ke back office. Nantinya petugas di kantor pusat akan memvalidasi sebelum membuat surat konfirmasi tilang kamera yang dikirim ke pemilik kendaraan berdasarkan data STNK yang terintegrasi dengan pelat nomor.
Setelah pelanggar mengkonfirmasi, ia akan dikirimi surat tilang untuk mengikuti sidang secara langsung atau membayar ke bank yang sudah ditunjuk.
Untuk diketahui, ETLE Mobile merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo SIgit Prabowo sebelum ia kembali mengeluarkan larangan menggelar tilang secara manual. Instruksi ini tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Mengenai kelemahan perangkat mobile ini memang tidak banyak disinggung. Berikut ini beberapa kelemahannya.
- Tidak bisa mendeteksi pengendara tidak membawa surat kendaraan (SIM, STNK).
- Tidak bisa mendeteksi kendaraan dengan modifikasi knalpot, seperti knalpot berisik atau brong.
- Tidak bisa mendeteksi kendaraan TNKB bodong atau pelatpalsu.
- Meski sudah dilengkapi face recognition, tetap tidak berlaku pada pengendara yang menggunakan masker.
- Lensa kamera sering tidak akurat dalam mendeteksi aktivitas pengendara saat mengemudi.