MG 5 EV Mobil Listrik Station Wagon Pertama di Dunia Hadir Di GIIAS

Inilah Keunggulan Mobil Listrik Yang Disubsidi hingga Rp 80 Juta

 

OTOExpo.com –  Guna mendorong implementasi pemakaian kendaraan listrik secara masif, pemerintah telah melakukan finalisasi terkait aturan pemberian subsidi pembelian kendaraan listrik mencapai Rp 80 juta.

Insentif pembelian kendaraan listrik itu tergantung jenisnya. Subsidi mencapai Rp 80 juta untuk mobil berbasis baterai sepenuhnya, sedangkan pembeli mobil listrik berbasis hybrid akan memperoleh insentif Rp 40 juta.

Hanya saja, insentif tersebut tidak diberlakukan untuk semua jenis kendaraan listrik. Syarat utamanya, kendaraan listrik tersebut adalah produk pabrik otomotif yang punya cabang di Indonesia.

Peraturan Pemerintah

Seperti diketahui, lewat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan, industri otomotif Indonesia sedang menjalani peralihan dari kendaraan bermesin pembakaran internal menuju teknologi elektrifikasi atau mobil listrik.

Inilah Keunggulan Mobil Listrik Yang Disubsidi hingga Rp 80 Juta
Inilah Keunggulan Mobil Listrik Yang Disubsidi hingga Rp 80 Juta

Karena itu, pabrikan otomotif di Indonesia pun mulai memproduksi mobil listrik. Beberapa di antaranya yang sudah menjual mobil listrik di Indonesia adalah Hyundai dan Wuling, Nissan, Toyota hingga pemain baru dari China, Morris Garage.

Banyaknya pabrikan otomotif yang meluncurkan produk kendaraan listrik dengan kelebihan dan kekurangannya bisa membuat Anda sebagai calon konsumen bingung. Untuk itu, calon konsumen perlu mengetahui keunggulan mobil listrik.

Berikut ini keunggulan mobil listrik

1. Ramah Lingkungan
Dalam proses kerjanya, mobil listrik sama sekali tidak menghasilkan emisi gas buang. Hal itu tentu saja berbeda dengan mobil-mobil yang memiliki mesin pembakaran internal. Karena itu, poin ini rata-rata menjadi alasan terbesar mengapa banyak orang beralih dari mobil dengan mesin pembakaran internal menuju teknologi elektrifikasi.

2. Pajak Murah
Seperti dipaparkan sebelumnya, pemerintah terus mendorong implementasi pemakaian kendaraan listrik dengan memberi beberapa stimulus. Selain memberikan subsidi, pemerintah juga memberikan aturan pajak murah untuk kendaraan roda empat berteknologi elektrifikasi.

Di DKI Jakarta, misalnya, pemerintah memberlakukan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan PKB yang hanya perlu dibayar 10 persen untuk pemilik kendaraan tersebut.

Dengan begitu, jika Anda memiliki mobil listrik Hyundai Ioniq Electric, maka hanya perlu membayar pajak mobil tidak sampai mencapai Rp 1 juta per tahun. Karena tidak perlu membayar pajak yang mahal, maka Anda bisa mengalokasikan dana untuk memiliki asuransi mobil sebagai perlindungan lengkap risiko di jalan.

Hyundai IONIQ 5 Mulai Debut Di Virtual World Premiere
Hyundai Ioniq, mobil listrik dari Hyundai

3. Minim Perawatan
Lantaran mobil listrik memiliki komponen bergerak yang lebih sedikit, maka kendaraan satu ini tidak membutuhkan pelumas mesin. Selain itu, perawatannya pun relatif lebih minim. Anda hanya perlu secara rutin mengganti komponen-komponen fast moving seperti halnya kampas rem.

4. Memiliki Torsi Instan dan Kabin Senyap
Salah satu karakter yang ditawarkan mobil listrik adalah performa lajunya karena memiliki mesin dengan torsi puncak saat pedal akselerator diinjak. Itulah mengapa mobil listrik sangat lincah dan gesit saat digunakan, apalagi dalam situasi stop and go.

Tak hanya itu saja, mobil listrik juga menawarkan kenyamanan berkendara bagi pemiliknya. Sebab, tidak ada proses pembakaran di dalam mesin kendaraan satu ini, dan kabinnya pun lebih senyap. Selain itu, mobil listrik juga tidak memiliki suara mesin. Saat berada di dalam kabin, Anda hanya akan mendengar suara roda bersentuhan dengan aspal.

Inilah Keunggulan Mobil Listrik Yang Disubsidi hingga Rp 80 Juta
Inilah Keunggulan Mobil Listrik Yang Disubsidi hingga Rp 80 Juta

5. Bebas Ganjil Genap
Keuntungan lainnya bagi pemilik mobil listrik, khususnya di daerah DKI Jakarta, dapat berkendara setiap hari tanpa terbatas peraturan ganjil genap. Hal tersebut seperti yang tertuang dalam kebijakan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.