HONDA Sediakan Uji Emisi Gratis Di 23 Dealer Resmi
OTOExpo.com – Honda menyediakan fasilitas uji emisi sebagai dukungan kepada pemerintah terhadap Pergub DKI Jakarta no.66/2020 tanggal 24 Juli 2020 tentang pelaksanaan uji emisi untuk dapat mengurangi polusi udara melalui pemeriksaan performa mesin dan kandungan gas buang kendaraan. Fasilitas uji emisi ini tersedia di 23 dealer resmi Honda di DKI Jakarta.
Pelaksanaan uji emisi ini wajib dilakukan bagi pemilik kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta dengan umur kendaraan di atas 3 tahun.
Untuk kendaraan yang tidak melakukan uji emisi secara berkala akan dikenakan sanksi berupa tilang ataupun pemberian harga parkir termahal.
Honda memberikan fasilitas uji emisi secara gratis bagi konsumen yang melakukan perawatan berkala*. Bagi konsumen yang hanya melakukan uji emisi tanpa melakukan perawatan berkala di dealer resmi Honda*, terdapat 2 skema biaya uji emisi yaitu:
( Lanjut halaman 2 )