Fenomena Stop Strobo & Sirine, Antara Privilege, Keselamatan, dan Keadilan di Jalan Raya
- account_circle dimas
- calendar_month Sel, 23 Sep 2025
- visibility 169

Fenomena Stop Strobo & Sirine: Antara Privilege, Keselamatan, dan Keadilan di Jalan Raya
OTOExpo.com , Jakarta – “TOT… TOT… TOT… WUK… WUK…” suara sirine yang seolah menjadi penguasa jalan.
Lampu strobo biru-merah menyala terang, membelah antrean kendaraan di tengah kemacetan. Fenomena ini bukan hal baru, tapi di era media sosial kini terasa lebih menyengat.
Muncul gerakan “Stop Strobo dan Sirine”, sebagai wujud protes masyarakat terhadap penyalahgunaan lampu dan suara yang seharusnya hanya untuk keadaan darurat.
Gerakan ini lahir bukan dari ruang kosong. Lalu lintas Indonesia memang padat dan kompleks. Rasio jumlah kendaraan yang tinggi, panjang jalan yang stagnan, infrastruktur yang belum merata, hingga pemahaman pengguna jalan yang rendah semua menciptakan kondisi pelik.
Dalam situasi seperti ini, strobo dan sirine berlebihan menjadi “pemantik” ketidakpuasan publik.
Aspek Keselamatan: Lampu Terang, Sirine Bising, Risiko Tinggi
Tidak sedikit pengendara mengeluhkan gangguan konsentrasi akibat lampu strobo yang terlalu terang atau sirine yang memekakkan telinga.
Bagi pengidap kondisi tertentu, seperti epilepsi, kilatan cahaya bahkan bisa berbahaya. Rasa panik mendadak saat mendengar sirine di belakang juga meningkatkan risiko kecelakaan.
Gerakan Stop Strobo dan Sirine mengingatkan kita bahwa keselamatan bersama lebih penting daripada privilege sebagian pengguna jalan.
Ini bukan sekadar protes emosional, tapi seruan untuk mengembalikan fungsi strobo dan sirine pada tempatnya.
Aspek Hukum dan Keadilan: Aturan Ada, Tapi Sering Dilanggar
Secara hukum, strobo dan sirine hanya boleh digunakan kendaraan tertentu: ambulans, pemadam kebakaran, polisi, atau dinas tertentu yang sedang bertugas darurat.
Namun di lapangan, kita sering melihat mobil pribadi, bahkan pejabat tanpa kepentingan mendesak, menggunakan fasilitas ini.
Inilah titik kritisnya: aturan jelas, tapi penegakan hukum lemah. Akibatnya, muncul rasa frustrasi. Gerakan ini menjadi “kontrol sosial” terhadap praktik yang dianggap arogan di jalan raya.
Masyarakat menuntut keadilan: kalau darurat, silakan; kalau tidak, berhenti intimidasi pengguna jalan lain.
Aspek Sosial dan Psikologis: Simbol Privilege di Jalan
Bagi banyak orang, strobo dan sirine adalah simbol “arogansi”. Ketika pengguna jalan harus menepi tanpa alasan jelas, timbul rasa terganggu, tidak dihargai, bahkan marah.
Gerakan Stop Strobo dan Sirine mencerminkan keinginan masyarakat untuk lalu lintas yang setara dan tertib semacam perlawanan terhadap privilese yang berlebihan.
Tantangan & Catatan: Jangan Salah Kaprah
Meski gerakan ini relevan, ada tantangan besar: jangan sampai menghalangi kendaraan darurat yang sah. Ambulans, pemadam kebakaran, polisi, atau layanan gawat darurat lain tetap membutuhkan prioritas demi menyelamatkan nyawa.
Di sini edukasi publik menjadi kunci. Masyarakat perlu memahami perbedaan antara penyalahgunaan dan penggunaan resmi.
Sementara aparat harus menegakkan hukum konsisten agar kepercayaan publik terjaga. Tanpa itu, gerakan ini hanya akan jadi tren sesaat di media sosial.
Pro vs Kontra: Dua Sisi Koin yang Sama
Pro:
-
Keselamatan: strobo/sirine berlebihan ganggu konsentrasi, memicu panik, bahkan kecelakaan.
-
Keadilan: aturan jelas, tapi sering disalahgunakan pejabat atau pribadi.
-
Kenyamanan: suara bising dan cahaya terang mengganggu pengguna jalan.
-
Simbol perlawanan: masyarakat ingin lalu lintas setara, tanpa privilese berlebihan.
Kontra:
-
Prioritas kendaraan darurat: ambulans, pemadam, polisi butuh strobo/sirine untuk menyelamatkan nyawa.
-
Risiko salah kaprah: masyarakat enggan memberi jalan pada kendaraan darurat yang sah.
-
Penegakan hukum lebih penting: tanpa konsistensi aparat, penyalahgunaan tetap terjadi meski ada gerakan ini.
Peran Stakeholder: Dari Pemerintah Hingga Komunitas
Gerakan ini seharusnya tidak berhenti pada seruan netizen. Para pemimpin, mulai dari Kapolri, Kapolda, Panglima, Menteri, hingga guru dan ketua komunitas perlu ikut ambil bagian dalam edukasi. Setiap stakeholder punya tanggung jawab moral mengontrol lingkaran internalnya.
Dengan edukasi dan kontrol berjenjang, masyarakat akan tahu kapan harus memberi jalan pada kendaraan darurat dan kapan boleh menolak arogansi di jalan.

Jalan Raya Lebih Tertib, Adil, dan Aman
Pada akhirnya, Stop Strobo dan Sirine bukan ajakan untuk meniadakan fungsi darurat, melainkan mengembalikan fungsi itu sesuai aturannya.
Keselamatan bersama harus lebih diutamakan dibandingkan privilese segelintir pihak.
Gerakan ini mencerminkan aspirasi masyarakat untuk jalan raya yang tertib, adil, dan aman. Namun, solusi terbaik tetaplah edukasi publik + penegakan hukum tegas, bukan meniadakan sirine atau strobo yang sah.
Kalau kesadaran ini terus tumbuh, kita bisa berharap jalan raya Indonesia suatu hari akan bebas dari intimidasi strobo ilegal dan hanya menyisakan suara sirine yang benar-benar menyelamatkan nyawa.***
.
.
- Penulis: dimas

