Demi Menciptakan Udara Bersih, Mobil Diatas 10 Tahun Dilarang Keliaran Di Jakarta
OTOexpo.com – Beberapa hari DKI Jakarta masuk dalam peringkat tertinggi kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Berdasarkan hal tersebut, Anies Baswedan mengeluarkan instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Salah satu kebijakannya adalah dengan pembatasan usia kendaraan
Anies meminta ketentuan untuk uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 diperketat. Selain itu, kebijakan lainnya yang akan menuai pro dan kontra adalah kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun akan dilarang ‘berseliweran’ di DKI Jakarta pada 2025 mendatang.
Ternyata, tidak hanya kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang akan dilarang, Anies juga meminta untuk memastikan tidak ada angkutan umum berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi berkeliaran di jalan-jalan kota Jakarta.
Kebijakan lainnya, Anies menginstruksikan untuk mengoptimalisasi penghijauan serta merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.

Klausul pembatasan usia dan jumlah kendaraan pribadi yang masuk dalam Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah menuai polemik di tengah masyarakat.
Di satu sisi, sejumlah kalangan setuju aturan ini direalisasikan demi udara bersih dan keselamatan lalu lintas.
Di sisi lain, para pengguna kendaraan tua menolak regulasi ini, karena tak sanggup membeli kendaraan baru dan sangat mengandalkannya sebagai sumber pendapatan rumah tangga.
Menurut sejumlah anggota DPRD Jakarta, kebijakan ini harus diatur lebih rinci dalam peraturan daerah.
Polemik ini seperti kaset yang berulang. Pembatasan usia kendaraan di Jakarta sudah terjadi sejak era Gubernur Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama hingga Anies Baswedan, dan sampai sekarang ini,Heru Budi Hartono.
Ini merupakan salah satu langkah pemerintah mengutak-atik kebijakan agar bisa mengurangi kemacetan di Jakarta, termasuk pekatnya polusi udara.
Pada 2013, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mewacanakan membatasi usia mobil di atas 10 tahun di Jakarta – pernyataan Ahok ini dilatarbelakangi penolakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terhadap kebijakan mobil murah oleh pemerintah pusat saat itu yang ia sebut, “Kalau itu jelas (bikin Jakarta) tambah macet”.
Lalu 2015, saat Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta, ia menargetkan 2017 Jakarta bebas dari kendaraan yang berusia di atas 10 tahun.
Konsekuensi bagi yang tetap mempertahankan kendaraannya akan dikenakan pajak tinggi atau tidak boleh memperpanjang STNK.
Tapi, tongkat estafet upaya membatasi mobil tua diteruskan gubernur DKI Jakarta selanjutnya, yaitu Anies Baswedan.
Pada 2019, Anies mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Di dalamnya, terdapat klausul larangan kendaraan berusia 10 tahun ke atas beredar di Jakarta pada 2025 mendatang.
“Mengurangi kemacetan, jadi bagaimana supaya masyarakat sebanyak-banyaknya menggunakan transportasi publik, sehingga jumlah kendaraan pribadi dikurangi,” kata Anggota Komisi B, DPRD Jakarta, Taufik Zoelkifli dalam keterangan resmi.
Taufik menambahkan, aturan UU DKJ masih umum, sehingga dibutuhkan peraturan daerah yang menjelaskan secara rinci dengan melibatkan masyarakat, pengusaha otomotif, pemerintah dan akademisi.
Itu pun masih harus menunggu Peraturan Pemerintah yang menetapkan ibukota resmi pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
“Undang-Undang efektif ketika ada peraturan pemerintah kita menunggu Peraturan Pemerintah tentang penetapan ibu kota provinsi Daerah Khusus Jakarta,” kata Taufik.