Batasan Modifikasi Mobil Agar Asuransi Tetap Berlaku
OTOExpo.com , Jakarta – Mobil bukan hanya sekadar alat transportasi, tetapi juga cerminan gaya hidup dan kepribadian pemiliknya.
Banyak pemilik mobil memilih untuk memodifikasi kendaraan mereka agar lebih sesuai dengan selera dan kebutuhan pribadi.
Namun, tahukah Anda bahwa modifikasi yang tidak sesuai dengan persyaratan asuransi bisa berujung pada penolakan klaim?
Jika modifikasi tidak disetujui atau melanggar ketentuan polis, klaim asuransi Anda bisa ditolak. Perubahan pada mesin, suspensi, atau sistem kelistrikan tanpa izin dapat dianggap sebagai peningkatan risiko oleh perusahaan asuransi.
Oleh karena itu, penting untuk memahami jenis modifikasi yang diperbolehkan dan bagaimana cara memastikan modifikasi Anda tetap aman serta sesuai aturan asuransi.

Jenis Modifikasi Mobil yang Umum
- Velg Mobil
Velg sering menjadi bagian yang dimodifikasi untuk meningkatkan estetika. Namun, perubahan ukuran dan bahan velg dapat memengaruhi kinerja kendaraan. Beberapa perusahaan asuransi memberikan perlindungan tambahan untuk modifikasi velg jika dilaporkan sebelumnya. - Mesin Mobil
Modifikasi mesin bertujuan untuk meningkatkan performa, seperti perubahan pada silinder dan sistem induksi. Namun, modifikasi mesin tanpa izin biasanya tidak akan ditanggung oleh asuransi karena meningkatkan risiko kecelakaan. - Kaca Film Mobil
Kaca film sering digunakan untuk mengurangi sinar matahari dan meningkatkan privasi. Namun, jika terlalu gelap, kaca film dapat mengurangi visibilitas pengemudi dan meningkatkan risiko kecelakaan. - Audio Mobil
Modifikasi sistem audio sering dilakukan oleh pecinta musik. Namun, kebanyakan asuransi tidak menanggung kerusakan audio kecuali terjadi dalam kondisi tertentu, seperti pencurian atau kecelakaan.
\Tips Agar Modifikasi Tidak Membatalkan Asuransi
- Laporkan dan Konsultasi dengan Perusahaan Asuransi
Sebelum melakukan modifikasi, informasikan kepada perusahaan asuransi untuk mengetahui apakah perubahan yang Anda lakukan masih dapat ditanggung. - Pahami Aturan dalam Polis Asuransi
Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), pemilik mobil wajib melaporkan modifikasi dalam waktu 7 hari untuk menghindari penolakan klaim. - Konsultasi dengan Ahli Modifikasi
Pastikan modifikasi dilakukan oleh profesional agar tetap memenuhi standar keselamatan dan tidak meningkatkan risiko kendaraan.
Asuransi Mobil yang Fleksibel untuk Modifikasi
Di era modifikasi kendaraan yang semakin populer, fleksibilitas dalam memilih asuransi menjadi penting.
Roojai sebagai penyedia asuransi online terpercaya menawarkan perlindungan standar dengan opsi tambahan untuk aksesori seperti body kit, velg, dashcam, kaca film, serta sistem audio dan video.
Dengan begitu, pemilik mobil dapat memastikan kendaraan mereka terlindungi dengan optimal.
Memilih asuransi mobil yang tepat bukan hanya tentang harga premi, tetapi juga fleksibilitas dalam menyesuaikan perlindungan terhadap perubahan pada kendaraan.
Pastikan asuransi Anda dapat mengakomodasi setiap modifikasi agar tetap merasa aman dan nyaman dalam berkendara.
Discussion about this post