Persempit Ruang Gerak ODOL Dengan Sanksi Hingga Puluhan Juta Rupiah

OTOExpo.com Kecelakaan Truk yang seringkali terjadi hampir kebanyakan disebabkan karena truk tersebut melebih batas dimensi dan muatan. Menghadapi fenomena yang kerap terjadi, FORWOT ( Forum Wartawan Otomotif ) menggelar diskusi pintarRoad to Zero, ODOL Trucks On the roads‘ bersama dengan Isuzu Indonesia.

Turut hadir dalam diskusi tersebut Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, Kasubditwal & PJR Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Bambang Sentot Widodo, dan Presiden Direktur PT. Isuzu Astra Motor Indonesia Jap Ernando Demily.

Isuzu Indonesia Dukung Pemerintah Penanggulangan ODOL

Perketat Aturan ODOL

Kemenhub terus berupaya untuk menekan kasus kecelakaan yang melibatkan truk Odol. Salah satunya dengan memperketat aturan dan sanksi yang diberikan, juga menekan ruang gerak pelaku ODOL dengan mempersiapkan sanksi yang tidak hanya berorientasi pada pengemudi truk tetapi juga pemilik kendaraan.

Bagi para pelanggar truk ODOL akan dikenakan pasal 277, UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Saya mengusulkan agar ada sanksi kurungan bagi pelanggar. Dan saya juga mengusulkan ke DPR agar dendanya hingga puluhan juta (Rupiah) karena selama ini enggak jera dengan denda yang sekarang ini,” terang Budi.

Selain denda dan kurungan, ruang gerak pelaku truk ODOL juga dipersempit dengan penerapan alat yang dinamakan Weight in Motion (Wim). Alat ini akan ditempatkan di pintu masuk Gerbang Tol agar dapat mendeteksi truk ODOL saat melewati Gerbang Tol.

Korlantas Polri

Sementara itu Kasubditwal & PJR Ditgakkum Korlantas Polri, Bambang Sudarsono mengaku sejalan dengan Kemenhub dimana penanganan ODOL harus ditangani serius.

Isuzu Indonesia Dukung Pemerintah Penanggulangan ODOL

Menurutnya, saat sedang digarap oleh karoseri itulah kenakalan terjadi dan truk dibangun tidak sesuai dengan rancang bangun semula dengan cara memperpanjang sasis, peningggian bak dan pelebaran bak truk.

Isuzu Astra Motor Indonesia

Ditempat yang sama, Jap Ernando selaku Presiden Direktur PT Isuzu Astra Motor Indonesia menjelaskan dalam kasus truk ODOL, mayoritas tujuan adalah produktivitas. Produktivitas ini mereka lakukan dengan berbagai macam cara.

Agar kendaraa niaganya tidak dijadikan ODOL, Isuzu telah menerapkan sistem, salah satunya dengan adanya sertifikasi perusahaan karoseri rekanan plus sanksi hilangnya garansi. Isuzu selalu menjalankan SRUT untuk setiap kendaraan barunya, bahkan bersama Kemenhub turut mensosialisasikan program Sertifikat Registrasi Uji Tipe.

Persempit Ruang Gerak ODOL Dengan Sanksi Hingga Puluhan Juta Rupiah

“Kami menaruh Electronic Control Unit (ECU) di truk sebagai bentuk pengawasan apakah dalam penggunaan sehari-sehari Gross Vehicle Weight (GVW) atau tidak. Over load tidak? Saat terjadi klaim garansi, kami cek dulu. Kalau dari ECU menunjukkan penggunaannya tidak sesuai rekomendasi, maka garansi gugur,” katanya.


 

Baca Juga …

https://otoexpo.com/artikel-baru/dishub-jabar-klaim-rajin-razia-truk/