AAUI Himbau Perusahaan Asuransi Kerugian Diwajibkan Untuk Membayarkan Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor Korban Banjir
OTOExpo.com – Dampak bencana banjir ini telah menimbulkan kerugian secara materiil dan immateriil yang tidak sedikit bagi warga masyarakat yang terdampak.
Beberapa diantaranya ada yang sampai harus kehilangan rumah tinggal dan kendaraan pribadinya akibat terjangan banjir yang melanda.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia
Terkait dengan dampak banjir yang terjadi di awal tahun 2020 yang baru lalu ini, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan kepada seluruh perusahaan asuransi kerugian dan re-asuransi untuk mulai segera menginventarisir total kerugian yang diderita oleh para pemegang polis akibat bencana banjir yang terjadi pada 1 Januari 2020 lalu.
Wajib Bayar Klaim
Dalam surat edarannya melalui siaran press yang diterbitkan oleh AAUI, Asuransi Kerugian di wajibkan untuk membayarkan klaim kerugian yang diajukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Perusahaan Asuransi Umum yang menerbitkan polis asuransi yang menjamin resiko atas kejadian tersebut (Asuransi Properti dan Asuransi Kendaraan Bermotor) agar segera melakukan langkah-langkah proses penanganan klaim sesuai dengan liability Penanggung.
Tunggu Laporan
Hingga saat ini, nilai kerugian masih menunggu laporan klaim dari semua perusahaan asuransi, dimana angkanya masih belum final dan akan terus berkembang dikarenakan proses identifikasi dan verifikasi masih dalam proses.
AAUI juga menghimbau kepada para pemegang polis asuransi property dan kendaraan bermotor yang terdampak banjir untuk dapat memastikan kembali bahwa polis yang mereka miliki mempunyai perluasan jaminan untuk resiko banjir.
Perluasan resiko banjir harus sudah dilekatkan pada surat perjanjian yang tertuang didalam polis dengan melekatkan klausa 4.3 untuk asuransi property dan klausa KBM 12 untuk asuransi kendaraan bermotor.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody A. S. Dalimunthe, menyampaikan, AAUI mendorong perusahaan asuransi umum anggota AAUI untuk meninventarisir dampak banjir di lini bisnis asuransi properti dan asuransi kendaraan bermotor.
“Dengan kondisi lapangan yang masih kurang kondusif, memang dibutuhkan waktu untuk memproses dan menghitung potensi klaim. Untuk memudahkan koordinasi penanganan klaim, perusahaan asuransi juga diharapkan melakukan proses klaim secara profesional dan jika pelu menyediakan call centre dan posko penanganan klaim dan melakukan jemput bola agar dapat lebih meringankan beban masyarakat yang tertimpa musibah” pungkasnya lagi.
Kepada para pemegang polis atau Tertanggung Polis Auransi Kerugian, Aaui menghimbau untuk dapat melakukan langkah-langkah yang dianjurkan dan preventif untuk menyelamatkan barang-barang yang bisa diselamatkan agar terhindar dari kerusakan.
Ajukan Klaim Ke perusahaan Asuransi
Para Tertanggung juga dihimbau untuk segera mengajukan klaim ke Perusahaan Asuransi penerbit polis agar dapat segera ditangani proses pengajuan klaimnya.
“Kami menghimbau kepada para tertanggung pemegang polis asuransi kendaraan untuk tidak menyalakan kendaraannya yang terendam banjir karena akan membuat kerusakan mesin menjadi semakin parah, diharapkan untuk dapat segera mengajukan klaim ke perusahaan penerbit polis untuk dapat segera dibawa ke bengkel dengan mobil derek” ujar Dody menegaskan.
Berdasarkan Klausa
Dalam jaminan yang diberikan oleh asuransi, pihak asuransi hanya akan membayarkan klaim berdasarkan klausa yang tercantum didalam polis.
Apabila klausa yang dimaksud tidak tercantum didalam polis maka tidak ada kewajiban bagi perusahaan asuransi untuk membayarkan klaim.
Dalam asuransi kendaraan bermotor hanya Pertanggungan “All Risk” yang dapat mengajukan klaim penggantian apabila kendaraan Tertanggung mengalami kerusakan pada kendaraan akibat banjir.
Total Lost Only
Pada Pertanggungan Total Lost Only (TLO), Pihak perusahaan Asuransi hanya berkewajiban menggantikan klaim kerugian berdasarkan nilai kerusakan hingga 75% dari kondisi kendaraan ataupun mengalami kehilangan akibat banjir.
Perlu diperhatikan juga tentang masa berlaku polis, karena apabila tidak dilakukan perpanjangan masa berlaku polis sebelumnya maka pihak asuransi tidak memiliki tanggung jawab terhadap kerugian yang diderita Tertanggung